Ajakan Berhubungan Ditolak, Suami di Sumenep Tega Cekik Istri
Sumenep (beritajatim.com) – R (45), warga Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep benar-benar tega. Ia mencekik istrinya, Nawatul Hasanah hingga meninggal dunia.
“Kejadiannya 10 September lalu, di dalam kamar. Tersangka mencekik leher istrinya dari belakang,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Senin (23/9/2024).
Kejadian itu berawal ketika R mengajak berhubungan badan namun istrinya menolak dengan kata-kata kasar. R kemudian emosi dan mencekik istrinya dari belakang.
“Setelah dicekik, istrinya jatuh ke kanan, kepalanya terbentur kayu. Setelah istrinya terjatuh, tersangka kemudian menekan leher istrinya hingga tak bergerak,” ungkap Henri.
Setelah itu, tersangka R keluar dari rumahnya menggunakan sepeda motor. Tak berselang lama, R kembali ke rumahnya karena HP-nya tertinggal.
Saat di dalam rumah, R kembali melihat kondisi istrinya, apakah sudah meninggal atau belum.
“Setelah memastikan istrinya sudah meninggal, tersangka R kemudian menghubungi tetangganya, menyampaikan bahwa istrinya terjatuh saat mengecat rumah. Kebetulan memang rumah yang ditempati tersangka dan istrinya ini tengah dalam perbaikan,” paparnya.
Korban kemudian dimakamkan, namun keluarga besar korban mencurigai kematian korban karena saat memandikan jenazah, terlihat ada beberapa luka lebam di leher korban.
Sepuluh hari berikutnya, keluarga korban memutuskan untuk melaporkan ke Polres Sumenep, terkait dugaan korban mati tidak wajar. Polres pun menindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah saksi, hingga akhirnya diputuskan untuk melakukan ‘ekshumasi’ atau pembongkaran makam korban.
“Setelah makam dibongkar, dilakukan otopsi terhadap jenazah korban. Hasilnya, korban diduga kuat mati tidak wajar,” ungkap Henri.
Aparat pun meminta keterangan sejumlah saksi, dan dugaan pelaku pembunuhan itu mengarah pada suami korban.
“Anggota langsung melakukan penangkapan pada R, suami korban. Saat diinterogasi, R mengakui bahwa dirinya telah membunuh istrinya,” kata Henri.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya membunuh istrinya karena jengkel sudah satu bulan tidak mau diajak berhubungan badan.
Barang bukti yang diamankan penyidik adalah sepotong kayu, baju koko warna abu abu, sarung garis garis warna hijau dan buku nikah.
“Tersangka pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHP atau pPasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” paparnya. [tem/beq]
Link informasi : Sumber