Mahasiswi Yogya Terlibat Kasus Pencemaran Nama Baik di Gresik
Gresik (beritajatim.com) – Seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) Yogyakarta berinisial ERI (22) terlibat kasus pencemaran nama baik terhadap ASH (20), mahasiswi asal Gresik. Kasus ini dilaporkan ASH ke Polres Gresik berdasarkan surat laporan nomor B/620/IX/2024/Reskrim.
Kronologi Kasus
Kasus bermula dari pesan WhatsApp yang dikirim ERI di salah satu grup media sosial. Dalam pesan tersebut, ERI menyebut ASH dengan kata-kata seperti “kamu zonk tidak berprestasi,” “kamu hamil,” dan “kamu penipu,” yang membuat ASH merasa dirugikan.
Atas pesan tersebut, ASH melaporkan ERI ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Setelah bukti-bukti dikumpulkan, ERI dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Proses Mediasi
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, ERI telah menjalani empat kali pemeriksaan, meski sempat absen satu kali dengan alasan tidak menerima surat panggilan.
Selama pemeriksaan, ERI mengakui kesalahannya dan menyatakan permintaan maaf kepada ASH. Ia juga menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Saya berjanji tidak mengulangi lagi, ini saya buktikan dengan tanda tangan pernyataan di atas kertas bermaterai,” ujar ERI.
Respons Korban
ASH menegaskan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika tindakan serupa kembali terjadi.
“Kasus ini menjadi pengingat agar semua orang lebih bijak dalam bermedia sosial agar tidak terjerat hukum,” kata ASH. [dny/but]
Link informasi : Sumber