Korban Kekerasan di Pasuruan Minta WNA Australia Segera Ditahan
Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) Australia terus berlanjut hingga ke Polda Jatim. Korban merasa dibohongi oleh Polres Pasuruan yang telah menjanjikan terduga pelaku akan dijebloskan ke penjara.
Korban mengaku sudah tiga kali dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan. Bahkan yang ketiga, korban dilakukan pemeriksaan pada pukul 21.00 hingga 23.00 WIB.
“Saat dilakukan pemeriksaan terakhir, penyidik sudah menjanjikan bahwa terduga pelaku ini akan segera ditetapkan tersangka pada Senin (2/12/2024). Namun nyatanya polisi tidak segera bertindak dan klien saya merasa kecewa,” jelas Erwin Indra Prasetyo, Kuasa hukim korban, Rabu (4/12/2024).
Tak hanya itu, Erwin juga mengatakan bahwa pihak kepolisian sengaja mengulur waktu hingga terduga pelaku pergi keluar negri. “Karena memang, besok ini yang bersangkutan akan pergi keluar negeri di kampung halamannya di Australia,” tambahnya.
Senada dengan Erwin, Wahyu Novita Sari yang menjadi korban hanya cuman meminta keadilan kepada pihak kepolisian. Mengingat kasus yang dialaminya ini sudah berlangsung selama satu tahun lamanya.
Dirinya merasa sudah dibohongi kepada pihak kepolisian dan hanya diberi jawaban jika kasusnya masih dalam proses. Sehingga Novi merasa digantungkan oleh pihak kepolisian.
“Seharusnya pihak kepolisian melakukan tindakan pencegahan agar yang bersangkutan tidak bisa keluar negeri. Bukan malah kasusnya diulur-ulur sampai yang bersangkutan ini keluar negeri,” katanya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meidianto mengatakan bahwa terduga pelaku saat ini masih berstatus saksi. “Penjemputan kemarin karena yang bersangkutan tidak hadir setelah dipanggil dua kali,” ungkapnya. (ada/but)
Link informasi : Sumber