Sugiri Unggul di 13 Kecamatan, Ipong 8 Kecamatan
Ponorogo (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo resmi menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Selasa (3/12/2024).
Hasilnya, pasangan nomor urut 2, Sugiri Sancoko-Lisdyarita, unggul dengan raihan suara terbanyak. Suara Sugiri Sancoko-Lisdyarita unggul di 13 kecamatan, sedangkan rivalnya Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru hanya unggul di 8 kecamatan.
Dalam Pilkada kali ini, pasangan nomor urut 2, Sugiri-Lisdyarita memperoleh 300.290 suara, meninggalkan pasangan nomor urut 1, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru, yang meraih 254.618 suara.
Dengan hasil itu, dipastikan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sugiri Sancoko dan Lisdyarita akan menapaki pemerintahan untuk periode keduanya di Ponorogo.
Data rekapitulasi suara KPU Ponorogo, paslon yang identik dengan Rilis (Sugiri-Lisdyarita) itu, menguasai 13 kecamatan sebagai lumbung suara utama. Kecamatan-kecamatan tersebut adalah Babadan, Badegan, Balong, Bungkal, Jambon, Jenangan, Jetis, serta Kauman.
Kemudian Kecamatan Mlarak, Ponorogo (Kota), Sampung, Siman, dan Sukorejo. Sementara itu, meski kalah jumlah suara, pasangan Ipong-Luhur juka berhasil unggul di beberapa kecamatan di Bumi Reog.
Tercatat, ada 8 kecamatan Ipong-Luhur unggul perolehan suara. Yakni Ngebel, Ngrayun, Pudak, Pulung, Sambit, Sawoo, Slahung, dan Sooko.
“Proses rekapitulasi dan penetapan perolehan suara sudah kami lakukan. Selanjutnya, kami menunggu masa sanggah atau adanya gugatan sebelum menetapkan pasangan calon terpilih,” kata Ketua KPU Ponorogo R. Gaguk Ika Prayitna, ditulis Kamis (5/12/2024).
Sesuai Peraturan KPU (PKPU), masa sanggah berlangsung selama tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi. Apabila ada gugatan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memproses dan memutuskan hasil tersebut.
KPU Ponorogo akan menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK sebagai dasar untuk menetapkan pasangan calon terpilih. “Penetapan calon terpilih baru bisa dilakukan setelah BRPK keluar. Waktunya tergantung dari proses di MK, apakah seminggu, sebulan, atau lebih lama,” tutup Gaguk. [end/suf]
Link informasi : Sumber