Pelaku Pembunuhan di Kota Pasuruan Langganan Keluar Masuk Penjara

0

Pasuruan (beritajatim.com) – Pelaku pembunuhan yang berada di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul merupakan seorang residivis. Pelaku berinisial SA (39) ini sebelumnya sudah langganan keluar masuk oenjara sebanyak tiga kali.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Anwar Mustofa mengatakan bahwa pada tahun 2006 lalu pelaku juga sempat dipenjara dengan kasus yang sama yakni kekerasan dan penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

“Pelaku sebelumnya sudah diamankan sejak tahun 2006 dan hanya dipenjara 3,5 tahun. Kemudian pelaku juga tercatat dalam kasus narkoba dan pemerkosaan anak dibawah umur,” jelas Choirul, Selasa (10/12/2024).

Choirul juga menjelaskan bahwa dalam kasus pelaku yang keempat ini bermula sejak 3 tahun lalu. Dimana pelaku menuduh korban dengan inisial TW (41) ada hubungan gelap dengan istrinya hingga menimbulkan dendam berkepanjangan.

Pelaku yang sudah menyimpan dendamnya tersebut langsung merencanakan untuk membunuh korban. Pelaku yang sudah mengetahui gerak gerik korban langsung mendatangi kediamannya dan memanggil korban dari luar.

Korban yang mengetahui hal tersebut langsung menghampiri pelaku. Saat dihampiri pelaku langsung menusuk korban dengan menggunakan sebilah pisau dibagian dada korban.

“Korban yang panik langsung lari ke rumah yang berada di sebelahnya, namun korban tertangkap oleh pelaku sehingga pelaku melancarkan tusukannya lagi sebanyak tiga kali di bagian punggung,” imbuh Choirul.

Sementara itu, SA yang ditanya terkait perbuatannya dirinya mengaku puas telah membunuh korban. “Iya sudah puas,” ungkapnya singkat.

Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama
lamanya 20 tahun. (ada/kun)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.