3 Warga Sumenep Pesta Sabu di Kamar Kos, Ditangkap Polisi

0

Sumenep (beritajatim.com) – Tiga warga Sumenep dibekuk aparat Satreskoba Polres setempat saat asyik pesta sabu di sebuah kamar kos di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura.

Tiga orang tersebut semuanya berjenis kelamin pria, masing-masing berinisial JA (52), AG (20), dan RD (26). Ketiganya warga Dusun Opelan Timur, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, ketiganya ditangkap saat anggota Satuan Sabhara melakukan razia ke sejumlah tempat kos, untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Saat razia di kos-kosan itu, anggota menemukan aktivitas mencurigakan di salah satu kamar. Setelah dilihat, ternyata ada tiga orang yang sedang pesta sabu,” katanya, Selasa (24/12/2024).

Ia mengungkapkan, saat kamar kos itu diperiksa, ternyata ditemukan alat hisap sabu di lantai kamar. Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kos tempat pesta sabu.

“Ternyata ditemukan 3 paket sabu yang disembunyikan di sarung bantal. Ketiga pemuda itupun dibawa ke Satreskoba untuk penyelidikan dan penyidikan,” terang Henri.

Dari tangan tersangka JA, disita barang bukti berupa sabu dengan berat total 32,24 gram. Sabu itu terbagi dalam tiga poket, masing-masing dengan berat 30 gram, 1,66 gram, dan 0,58 gram. Kemudian dari tersangka AG dan RD, barang bukti yang disita adalah hand phone.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka itu asa yang berstatus sebagai pengedar, kurir, dan pemakai. Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap darimana sabu tersebut,” papar Kapolres.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya bisa pidana mati, seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu tersangka juga dikenai pidana denda maksimum Rp 10 milyar ditambah sepertiga,” jelasnya. (tem/but)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.