Begini Kronologi Dugaan Pengerusakan Pagar Rumah Warga di Desa Mlangi Hingga Dilaporkan ke Polisi
Tuban (beritajatim.com) – Beginilah cerita kronologis insiden pengrusakan pagar rumah milik warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban oleh proyek Pemerintah Desa setempat hingga dilaporkan ke Polisi, Rabu (25/09/2024).
Diketahui, rumah tersebut milik Ali Mudrik (55) bersama istri Suwarti (48) yang secara kebetulan mereka bekerja di Merauke sehingga rumah ditempati oleh sang anak bernama Santi (26) beserta suami, anak dan neneknya.
Santi (26) menceritakan bahwa saat itu ia ada di rumah dan kaget tiba-tiba pagar rumah dibongkar tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Sehingga, dirinya langsung melaporkan kepada orang tuanya. “Saat itu ya kaget, tiba-tiba dibongkar, sampai saya ketakutan,” ujar Santi.
Karena hal itu, Santi melaporkan kepada orang tuanya dan kedua orang tua Santi didampingi kuasa hukum Nur Aziz melaporkan ke Satreskrim Polres Tuban pada senin (23/09) lalu.
Menurut Nur Aziz, pihaknya melaporkan oknum Pemdes yang melakukan dugaan atas pengerusakan pagar rumah sepanjang 30 meter milik kliennya secara paksa tanpa ada dasar hukum yang jelas.
“Pembongkaran pagar ini rencananya digunakan untuk pembangunan proyek saluran air. Namun, dalam prosesnya pagar itu tiba-tiba dibongkar begitu saja, sedangkan secara administrasi, pagar rumah tersebut masuk ke dalam bidang sertifikat tanah milik Mudrik dan Suwarti,” ujar Nur Aziz.
Sebelumnya, Santi ini pernah dipanggil ke kantor Desa Mlangi untuk menyerahkan sertifikat tanah dengan alasan jika Nomor Induk Bangunan (NIB) mengalami kesalahan pada Rabu 21 agustus 2024. Setelah itu, sertifikatnya diserahkan kembali ke Santi dan mengatakan jika pagar tersebut akan tetap di bongkar untuk pembangunan proyek saluran air.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat peringatan dari Pemdes Mlangi dengan Nomor: 140/775/414.419.15/2024, yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Mlangi dengan isi surat yang menyatakan bahwa pagar tersebut harus dibongkar dalam tenggang waktu tiga hari, apabila tidak dilakukan, maka akan dieksekusi oleh pihak yang berwenang.
“Lalu pada hari sabtu 24 agustus 2024 pagar tersebut dihancurkan secara paksa dan bersama-sama, dengan menggunakan alat berat dan disaksikan oleh Santi bersama suami dan neneknya,” kata Nur Aziz.
Akibatnya, pemilik rumah mengalami trauma atas kejadian tersebut, bahkan Santi sempat pingsan dan menangis. Sebab, salah satu oknum Pemdes juga melontarkan kata-kata kasar. “Mereka benar-benar trauma atas kejadian tersebut, disana ada orang yang sudah tua dan anak kecil usia 28 bulan,” bebernya.
Pria yang akrab disapa Aziz ini menjelaskan, bahwa luas dan batas tanah milik kliennya telah sesuai dengan SHM No. 01033, Surat Ukur Nomor: 00908/Mlangi/2023, Luas 598 M2 bangunan tembok pagar rumah itu dipastikan tidak masuk ke tanah desa sebagaimana yang diklaim terlapor.
“Sudah pernah dilakukan mediasi, klien kami datang ke Pemdes, namun tidak ditemukan solusi. Sehingga, dengan terpaksa kasus ini kami laporkan ke Polres Tuban guna mencari keadilan,” Imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, bahwa laporan tersebut baru saja masuk hari Senin (23/09) dan akan segera ditindaklanjuti. “Baru buat laporan dan akan segera kami tindaklanjuti,” tutup Kasat Reskrim Polres Tuban. [ayu/kun]
Link informasi : Sumber