Banyaknya Panti Pijat dan Karaoke di Sekitar Kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) Kediri Belum Lengkapi Perizinan, LSM Gerak Indonesia Angkat Suara
Jatimpedia.co|16 Oktober 2025- Kediri – Isu perizinan usaha di daerah Simpang Lima Gumul (SLG), Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan. LSM Gerak Indonesia menyoroti keberadaan panti pijat dan karaoke yang beroperasi tanpa lengkapnya dokumen perizinan yang seharusnya menjadi syarat legal sebuah usaha. Hal ini memicu kekhawatiran terkait ketertiban, keamanan, dan dampak sosial yang mungkin muncul akibat pengabaian aturan tersebut.
Desakan Tegas kepada Satpol PP Kabupaten Kediri
Adi Prasetyo, S.E., Kepala Bidang Ekonomi LSM Gerak Indonesia, menyampaikan kritik keras kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri. Menurutnya, penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait perizinan usaha belum berjalan maksimal. “Kami menilai bahwa Satpol PP Kabupaten Kediri belum maksimal dalam menegakkan Perda,” ujarnya, mengungkapkan kekhawatiran bahwa terjadi pelanggaran aturan yang dibiarkan berlarut-larut.
Beberapa panti pijat dan tempat karaoke di sekitar SLG tersebut diketahui belum mengantongi izin Prinsip Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun, ironisnya, mereka sudah beroperasi cukup lama tanpa tindakan tegas dari pihak terkait. Padahal, PBG dan SLF adalah dokumen penting yang menjamin keselamatan bangunan dan kelayakan operasional usaha.
Dampak Negatif Operasi Tanpa Perizinan
Ketidaktertiban perizinan ini tidak sekadar masalah administratif. Ada dampak yang lebih luas terhadap masyarakat sekitar. Tempat usaha tanpa izin rawan menimbulkan berbagai masalah, antara lain:
Risiko keselamatan dan keamanan: Bangunan yang tidak laik fungsi bisa membahayakan pengunjung dan pekerja bila terjadi kecelakaan.
Gangguan sosial: Operasional panti pijat dan karaoke yang tidak resmi berpotensi memicu kegiatan negatif seperti prostitusi atau peredaran narkoba.
Ketidakadilan usaha: Usaha yang mematuhi peraturan dirugikan karena tidak mendapat perlakuan yang sama dengan yang melanggar aturan.
Pentingnya Penegakan Perda untuk Ketertiban Masyarakat, Penegakan Perda merupakan tanggung jawab utama Satpol PP sebagai aparat yang berwenang menjaga ketertiban umum di daerah. Dengan menjalankan tugas secara konsisten dan profesional, Satpol PP dapat menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan kondusif.
LSM Gerak Indonesia menilai bahwa penegakan Perda yang lemah akan membuka celah bagi pelanggaran berulang yang merugikan masyarakat luas. Mereka menegaskan perlunya tindakan tegas untuk memberantas pelanggaran Perda agar tercipta ketenteraman dan keamanan di wilayah Kabupaten Kediri, khususnya di kawasan strategis seperti Simpang Lima Gumul.
Langkah Strategis LSM Gerak Indonesia
Sebagai bentuk komitmen mengawal proses penegakan Perda, LSM Gerak Indonesia berencana mengirimkan surat resmi kepada Satpol PP Kabupaten Kediri dalam waktu dekat. Surat ini berisi desakan untuk melakukan penertiban dan penutupan sementara usaha panti pijat dan karaoke yang belum mengurus perizinan sesuai aturan.
“Kami berharap Satpol PP dapat menjalankan tugasnya secara konsisten dan profesional supaya ketertiban umum di Kabupaten Kediri bisa terjaga,” jelas Adi Prasetyo. Ia menambahkan bahwa LSM Gerak Indonesia akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini, memastikan aparat tidak mengendurkan pengawasan dan penegakan Perda.
Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri dalam Mendukung Penegakan Perda, Selain Satpol PP, pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam mendukung penegakan aturan melalui kebijakan yang jelas dan pengawasan yang ketat. Pemerintah harus menyiapkan sistem perizinan yang transparan sekaligus memberi sanksi tegas bagi pelanggar agar semua usaha berjalan sesuai koridor hukum.
Pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk menciptakan suasana kondusif dan menghindari keresahan yang muncul akibat usaha yang tidak bertanggung jawab.
Kesipulan
Kasus panti pijat dan karaoke yang beroperasi tanpa dokumen perizinan di kawasan Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri menjadi cermin masih adanya celah dalam penegakan Perda. LSM Gerak Indonesia menuntut tindakan nyata dari Satpol PP supaya hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. Penegakan peraturan yang disiplin dan konsisten sangat diperlukan demi terciptanya ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.(red)