Kasatpol PP Kabupaten Kediri Dituntut Segera Gelar Operasi Patuh Administrasi Usaha Tindaklanjuti Aduan Masyarakat

0

Jatimpedia.co| 24 Oktober 2025 . Kediri- Kaleb satrio Kasatpol PP Kabupaten Kediri berkomiten untuk semakin gencar menindaklanjuti aduan masyarakat dengan melaksanakan operasi patuh administrasi usaha terhadap pelaku usaha hiburan malam yang beroperasi tanpa izin sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri.

Operasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan aturan dan upaya memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

Kasatpol PP Kabupaten Kediri menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tegas dalam penindakan, diawali dengan surat himbauan yang diberikan kepada pemilik usaha untuk segera melengkapi perizinan dalam waktu 7 hari. Jika tidak ada respon, dilanjutkan dengan pengajuan pernyataan kesanggupan melengkapi izin dalam jangka waktu sama. Selanjutnya, dilakukan tiga tahap teguran berturut-turut dengan durasi ketentuan antara 3 hingga 7 hari sampai penutupan atau tindakan hukum diterapkan apabila SOP ini tidak dipatuhi, dikonfirmasi melalui saluran WA.

Temuan Pelanggaran di Kawasan Simpang Lima Gumul dari hasil pemantauan dan operasi yang dilakukan, ditemukan setidaknya 14 lokasi usaha karaoke ilegal, penjualan minuman keras, dan panti pijat di wilayah Simpang Lima Gumul yang beroperasi tanpa mengantongi izin karaoke maupun izin penjualan minuman keras yang valid. Selain itu, bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha tersebut belum dilengkapi dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).Rifai, Ketua DPD Gerak Indonesia Jawa Timur, menegaskan pentingnya perusahaan hiburan malam untuk mematuhi aturan administrasi yang berlaku di Kabupaten Kediri. Ia mengingatkan bahwa tidak hanya aspek legal administrasi penting, tetapi juga kelengkapan dokumen teknis seperti PBG dan SLF krusial untuk menjamin keselamatan pengunjung dan kelangsungan operasional usaha itu sendiri.

PBG dan SLF adalah jaminan pemenuhan keberlangsungan infrastruktur yang aman dan sesuai standar teknis. Banyak kejadian bangunan gagal struktur yang berakibat roboh dan menelan korban jiwa. Oleh sebab itu pemenuhan perizinan harus menjadi contoh taat aturan bagi masyarakat,” ujar Rifai.

Dampak dari Pelanggaran Perizinan Usaha Ketidakteraturan dalam perizinan usaha berdampak negatif pada penerimaan pajak daerah dari sektor hiburan malam yang nyaris nol.

Rifai mempertanyakan kenapa usaha yang tidak memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat justru tetap dibiarkan beroperasi.“Kami tahu Kediri dikenal sebagai Kota Santri yang menjunjung tinggi nilai moral dan ketertiban. Namun, ironisnya ada pihak aparat penegak Perda dan hukum yang seolah tutup mata terhadap praktik usaha ilegal ini. Apa kepentingan mereka? Apakah sudah ada becking orang kuat yang membuat usaha ini sulit ditertibkan?” tanya Rifai dengan tegas.

Sikap Tegas Gerak Indonesia dan Harapan pada Aparat Penegak Aturan, Rifai menegaskan bahwa Gerak Indonesia tidak akan mentolerir aktivitas usaha hiburan malam yang tidak mematuhi aturan dan merusak nama baik Kabupaten Kediri di tingkat nasional. Ia menantang aparat, khususnya Kasatpol PP, untuk menunjukkan komitmen sesungguhnya dalam menjunjung dan menegakkan Perda.

Kami siap mengawal proses penegakan hukum ini sampai tuntas. Saya optimis ASN di Kabupaten Kediri akan bekerja sesuai sumpah mereka dan sepenuh hati demi kepentingan masyarakat. Namun, kalau aparat penegak malah memberikan ruang bagi usaha ilegal, kami akan terus mengawasi dan menyuarakan agar terjadi perubahan,” ungkapnya.

Pentingnya SOP Kasatpol PP kabupaten kediri dalam Penegakan Aturan SOP yang diterapkan oleh Kasatpol PP Kabupaten Kediri untuk penegakan administrasi usaha terdiri dari tahapan sistematis sebagai berikut: pemberian surat himbauan selama 7 hari kepada pemilik usaha agar melengkapi izin, permintaan pernyataan kesanggupan paling lambat 7 hari, lalu tiga kali teguran berturut-turut dengan jangka waktu antara 3 sampai 7 hari. Jika dalam proses ini pemilik usaha tetap tidak memenuhi ketentuan, tindakan penutupan atau paksaan administratif dilakukan.

Meski demikian, Rifai menilai SOP ini baru dijalankan sebagai langkah awal dan mempertanyakan ke mana selama ini aparat ketika banyak usaha sudah lama melanggar aturan. Ia mempertanyakan kemungkinan ada dugaan suap atau perlindungan dari pihak berpengaruh yang menjadi backing usaha hiburan malam ilegal tersebut.Seruan Kepada Pemerintah dan MasyarakatRifai mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, untuk bersama-sama mengawal proses penegakan aturan di sektor usaha hiburan malam.

Menurutnya, keberhasilan penegakan aturan yang baik tidak hanya menciptakan keadilan namun juga meningkatkan penerimaan pajak daerah dan menjaga ketertiban sosial.“Masyarakat harus memahami bahwa aturan dibuat sebagai acuan berkehidupan bersama, bukan untuk dilanggar.

Jika usaha hiburan malam taat administrasi dan teknis, mereka bukan saja bisa beroperasi secara legal tapi juga menjadi contoh bagi pelaku usaha lain,” kata Rifai.

Ia kembali menetapkan sikap tegas Gerak Indonesia dalam menolak segala bentuk dukungan maupun backing yang coba mengaburkan proses penegakan Perda. “Jika budaya pembiaran terus berlangsung, nama baik Kabupaten Kediri akan tercoreng nasional,” ujarnya.(red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.