Advokad Syamsul Jahidin, Tarik Mundur 4351 Perwira Tinggi Mundur Jabatan Sipil, Dari Satpam Hingga Tempuh Advokad

0

Jatimpedia.co| 18 November 2025. Jakarta- Nama Syamsul Jahidin tiba-tiba melesat ke panggung nasional setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonannya terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tak banyak yang tahu, sosok yang kini dikenal sebagai lawyer muda penuh terobosan itu punya perjalanan hidup yang panjang, keras, dan inspiratif.Anak DaerahSyamsul Jahidin lahir di Pangesangan, Kota Mataram, NTB pada tanggal 27 Mei 1992.

Hidupnya jauh dari kata mewah.

Sebelum dikenal sebagai advokat, ia pernah bekerja sebagai satpam, bahkan sempat tidur beralas koran demi bertahan hidup di kota besar. Namun kerasnya kehidupan justru menjadi titik balik yang menguatkan tekadnya untuk mengejar pendidikan.Ia mengenyam pendidikan di bidang komunikasi, hukum, hingga mendalami hukum militer.

Kini Syamsul juga tengah melanjutkan studi sebagai kandidat doktor.Di dunia hukum, ia mulai dikenal sebagai pengacara milenial dengan pendekatan lugas dan fokus pada isu-isu konstitusi.Karier Advokat yang Melonjak Setelah resmi menjadi advokat, Syamsul bergabung dengan organisasi advokat nasional dan membangun reputasi sebagai lawyer muda dengan gaya bicara tegas dan argumentatif.

Ia kerap menangani perkara yang menyita perhatian publik dan tak ragu menyuarakan isu keadilan, tata kelola pemerintahan, serta konsistensi hukum.Gugatan yang Membuatnya Disorot PublikNama Syamsul kian melambung setelah ia menjadi pemohon uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait UU Kepolisian. Ia menggugat ketentuan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa yang memperbolehkan polisi aktif menjabat posisi sipil bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi berlaku, Putusan ini menjadi preseden penting mengenai netralitas dan profesionalitas Polri, sekaligus memperjelas batas antara ranah kepolisian dan jabatan birokrasi sipil.Gugatan ini membuat Syamsul dipuji sebagai representasi warga negara yang aktif menggunakan jalur konstitusional untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia.

Putusan ini tertuang dalam amar perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada sidang pleno, Kamis (13/11/2025), Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna pasal yang mengatur bahwa anggota Polri hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. 

Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum bagi anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN).“Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Karena itu, dalil para pemohon beralasan menurut hukum,” ujar Ridwan.Putusan MK ini disertai concurring opinion dari Hakim Arsul Sani serta dissenting opinion dari Hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur HamzahArtikel ini telah tayang di  dengan judul Syamsul Jahidin Gugat Anggota Polri Jabat di Sipil, Akibatnya 4.351 Polisi Mundur atau Pensiun Dini, 

Menginspirasi Banyak Anak MudaKisah perjalanan Syamsul, dimulai dari satpam yang hidup serba pas-pasan hingga menjadi advokat yang menggugat undang-undang di MK.Ia membuatnya layak disebut sebagai contoh generasi muda yang pantang menyerah.

Ia menunjukkan bahwa perjuangan keras, pendidikan, dan keberanian berbicara bisa mengubah nasib seseorang,Syamsul kini aktif memberi motivasi kepada anak muda, khususnya yang berangkat dari kondisi ekonomi terbatas. Baginya, hukum bukan hanya soal pasal, tapi juga jalan perjuangan untuk memperbaiki bangsa.

dalam hal ini syamsul melakukan judcial review gugatan UU Polri Ke Mahkamah Konstitusi dalam kewenanganya memberikan keadilan dan asas yang berkelanjutan dalam hal posisi POLRI dalam jabatan sipil,” Yang saya yakini, bangsa ini tidak bisa tanpa POLRI sehari saja bisa hancur, namun dalam pandangan saya, Lembaga juga tidak akan runtuh tanpa Kehadiran POLRI sekalipun, jadi mari kita yakini Polri dapat menjalankan TUPOKSInya secara profesional dan berjalan sesuai koridornya tanpa embel embel” tegasnya.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.