Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan di Polres Kediri Kota Dinilai Lambat dan Pilih Kasih
Jatimpedia.co|31 Januari 2026.Kediri – Penanganan sebuah laporan dugaan tindak pidana penganiayaan di Polres Kediri Kota mendapat sorotan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Mereka menilai proses penanganan laporan berjalan lambat, meski peristiwa telah dilaporkan secara resmi lebih dari sepekan lalu.Seorang karyawan swasta berinisial SYM (32), warga Kota Kediri, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kediri Kota pada 22 Januari 2026.
Laporan itu tercatat dengan nomor STTL/B/20/2026/SPKT/POLRES KEDIRI KOTA dan kemudian dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/20/2026/SPKT/POLRES KEDIRI KOTA.Kronologi KejadianKuasa hukum korban, M. Rifai, S.H., menjelaskan kronologi kejadian yang dialami kliennya. Menurut Rifai, insiden tersebut terjadi pada Rabu (21/01/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Jalan Tinalan Gang III, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Sebelum kejadian, SYM mendapatkan panggilan telepon dari mantan atasannya yang berinisial GTR. Melalui sambungan telepon itu, GTR meminta SYM untuk datang menemui dirinya di tempat kerja GTR. Karena merasa pernah memiliki hubungan kerja dan tidak ingin terjadi kesalahpahaman, SYM memenuhi panggilan tersebut dan mendatangi lokasi yang dimaksud.Setibanya di lokasi, antara SYM dan GTR terjadi adu mulut. Pertukaran kata-kata yang awalnya berupa percakapan biasa diduga berubah menjadi perdebatan yang memanas. Rifai menyebut, pada titik itu situasi tidak terkendali dan berujung pada dugaan tindak kekerasan fisik terhadap kliennya.
Masih menurut penuturan kuasa hukum, GTR diduga menampar pipi kiri dan kanan SYM sekitar 10 kali. Selain itu, terlapor juga disebut memukul bagian mulut korban sebanyak kurang lebih dua kali. Akibat perbuatan tersebut, SYM mengaku mengalami rasa sakit pada wajah serta trauma psikologis, sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum.Laporan ke Polisi dan Respons Kuasa HukumMerasa haknya dilanggar dan menjadi korban penganiayaan, SYM melapor ke Polres Kediri Kota keesokan harinya. Rifai menegaskan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh penyidik.“Laporan klien kami sudah diterima dan tercatat dengan nomor resmi di Polres Kediri Kota. Namun sampai hari ini, yang menurut kami sudah mendekati 14 hari kerja, terlapor belum juga dipanggil ataupun dimintai keterangan,” ujar Rifai,
Ia menilai, belum dipanggilnya terlapor sampai hampir dua minggu setelah laporan diproses menimbulkan kesan lambatnya penanganan perkara. Padahal, menurutnya, kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor yang sudah jelas identitasnya semestinya bisa segera ditindaklanjuti dengan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi.“Kami sangat menyayangkan terkesan lambatnya tindak lanjut laporan klien kami,” tegasnya. Rifai menambahkan, pihaknya khawatir kelambatan proses hukum dapat berpengaruh pada rasa keadilan bagi korban serta menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terhadap penegakan hukum.Dasar Hukum LaporanRifai menjelaskan bahwa laporan tersebut merujuk pada ketentuan hukum pidana yang berlaku. Pihaknya mendasarkan laporan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ketentuan yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.Dalam laporan, perbuatan yang diduga dilakukan oleh GTR disangkakan melanggar Pasal 446 UU 1/2023 atau Pasal 471 KUHP.
Pasal-pasal tersebut secara garis besar mengatur mengenai perbuatan kekerasan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain, yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan.Dengan dasar hukum itu, Rifai berharap penyidik dapat segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat, mulai dari korban, saksi-saksi jika ada, hingga terlapor, agar perkara dapat terang benderang dan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.Harapan Korban dan Kuasa HukumSebagai kuasa hukum, Rifai menegaskan bahwa tujuan utama pelaporan ini adalah untuk mencari keadilan bagi korban, bukan untuk memperkeruh suasana.
Ia mengatakan, kliennya masih berharap masalah ini diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil, terbuka, dan profesional.“Kami berharap Polres Kediri Kota dapat segera memproses laporan tersebut secara objektif dan transparan, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” pungkasnya.Rifai juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengingatkan bahwa setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri, sedangkan korban berhak memperoleh perlindungan dan kepastian atas penanganan laporannya.
Konfirmasi Pihak Kepolisian Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Kediri Kota belum dapat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. telah berupaya menghubungi pejabat terkait untuk meminta penjelasan resmi, namun sampai saat ini belum ada keterangan yang diterima.
Redaksi akan terus berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak kepolisian dan akan menyampaikan pembaruan informasi kepada pembaca begitu ada perkembangan terbaru mengenai penanganan laporan dugaan penganiayaan ini.