Aktivis Kediri Akan Geruduk Polres Kediri Pare: Laporkan Pengusaha Buah atas Dugaan Ujaran Kebencian di TikTok
Jatimpedia.co| Kediri, 4 Februari 2026 – Suasana memanas di Kediri Pare pagi ini ketika puluhan aktivis dari DPD LSM Indonesian Justice Society bersiap mendatangi kantor polres kediri pare, hal tersebut Mereka lakukan untuk menyampaikan laporan resmi terhadap seorang pengusaha buah terkenal di Kediri atas dugaan ujaran kebencian.
Aksi ini dipicu oleh video live streaming di aplikasi TikTok yang viral, di mana pelaku secara terbuka menyebut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “tidak berguna” sambil menghina eksistensi organisasi tersebut di hadapan ratusan follower. Kronologi Kejadian yang MemprovokasiVideo live tersebut beredar luas sejak akhir pekan lalu. Pengusaha yang identitasnya belum dirinci secara resmi itu tampil percaya diri, menyatakan bahwa LSM hanya “mengganggu” dan tidak berkontribusi apa-apa bagi masyarakat.
Pernyataan kasar ini disampaikan dengan nada merendahkan, yang langsung memicu kemarahan netizen dan aktivis lokal. “Kata-katanya bukan sekadar opini, tapi ujaran kebencian yang merusak citra LSM sebagai pilar demokrasi,” kata salah satu saksi mata yang merekam ulang video tersebut.Ujaran kebencian di media sosial kian marak di Indonesia belakangan ini.
Menurut data Kominfo per 2025, ribuan kasus dilaporkan setiap tahun, dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE menjadi dasar hukum utama yang mengancam hukuman hingga 4 tahun penjara. Kasus serupa pernah menjerat tokoh publik, seperti insiden tahun lalu di mana seorang influencer dihukum karena menghina kelompok agama minoritas via TikTok.
Penjelasan Ketua DPD LSM Indonesian Justice Society agung setiawan , memimpin aksi protes hari ini. Dengan suara tegas, ia menyampaikan kronologi laporan. “Saya kira orang tersebut menafikan tupoksi masing-masing lembaga. LSM dibentuk atas kesadaran sukarela kelompok masyarakat untuk berorganisasi. Secara definisi, LSM atau NGO adalah organisasi nirlaba, independen dari pemerintah, yang bertujuan memperjuangkan kepentingan publik, sosial, lingkungan, atau HAM. Kami bergerak sebagai mitra pemerintah untuk pembangunan dan pemberdayaan,” jelas Agung di depan polisi.Ia menambahkan prinsip dasar LSM: nirlaba (tidak mencari keuntungan), independen (non-pemerintah), sukarela, dan non-partisan (tidak berpolitik praktis).
Tujuan utamanya meliputi layanan masyarakat, advokasi, pengawasan kebijakan, serta peningkatan kesejahteraan umum. Fungsi nyata mencakup menggerakkan partisipasi publik, menyuarakan isu lingkungan dan HAM, serta memperkuat demokrasi.Secara hukum, LSM diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Bentuknya bisa yayasan atau perkumpulan, mencakup bidang lingkungan hidup, hukum, pendidikan, hingga kesehatan. Di Indonesia, LSM seperti WALHI, LBH, atau Indonesian Justice Society telah berkontribusi besar, misalnya dalam advokasi korban bencana atau pengawasan tambang ilegal.
Peran Strategis LSM sebagai Pondasi Negara Agung menekankan posisi LSM sebagai pondasi negara dalam masyarakat sipil dan demokrasi sehat. Dalam sistem pemerintahan modern, LSM menjadi penyeimbang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif—sering disebut pilar demokrasi keempat bersama media. Check and Balance: LSM mengawasi pemerintah melalui kritik, memastikan transparansi dan akuntabilitas kebijakan.Wadah Aspirasi: Menjembatani masyarakat dengan pemerintah, meningkatkan kesadaran politik, dan memperjuangkan hak warga. Pemberdayaan: Aktif dalam pendidikan, kesehatan, bantuan hukum, dan lingkungan untuk tingkatkan kualitas hidup.
“Jadi, di mana letak ‘tidak bergunanya’ LSM? Kami punya tupoksi jelas dan telah hasilkan banyak program atas kebuntuan pemerintah dalam melindungi hak masyarakat. Pernyataan itu membuat saya miris. Saya sangat menentang, dan sebagai warga baik, kami laporkan ke polisi untuk efek jera,” tegas Agung.Reaksi Pihak Terkait dan Dampak PotensialBeberapa aktivis lain ikut bersuara.
Achmad Maslianto, perwakilan LSM gerak indonesia , menyebut insiden ini bisa melemahkan semangat civil society di Kediri. Sementara itu, pengusaha buah tersebut belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi via telepon. Polres Kediri Pare, praktisi dan advokasi hukum moch rifai menyatakan laporan harus segera diproses. “Kami telah dengar dan periksa saksi serta bukti video. Disitu terbukti yang bersangkutan menyampaikan ujaran kebencian, proses hukum bisa dijalankan sesuai UU ITE, dan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku per 2 Januari 2026 mengatur pencemaran nama baik melalui media sosial dalam Pasal 433, yang mencakup penyerangan kehormatan atau nama baik agar diketahui umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta. ujarnya singkat” ucapnya.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik antara pengusaha dan LSM di Jawa Timur, di mana isu lingkungan sering jadi pemicu. Aktivis berharap putusan tegas untuk cegah penyebaran kebencian digital.(red)