Proyek KDMP Desa Plosolor Disorot, Rangka Atap Hollow Diduga Berkarat / Bekas, dan KurangnyaTransparansi Anggaran Dipertanyakan

0

KEDIRI, – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Plosolor, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, mulai menuai sorotan. Proyek yang digadang-gadang menjadi fasilitas penguatan ekonomi desa itu kini dipertanyakan, setelah ditemukan dugaan penggunaan material hollow berkarat pada rangka atap serta minimnya transparansi terkait pelaksanaan proyek.

Pantauan tim media di lokasi pembangunan menunjukkan sejumlah rangka atap berbahan hollow yang telah terpasang tampak mengalami karat di beberapa bagian. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa material yang digunakan dalam proses fabrikasi tidak sesuai dengan standar spesifikasi konstruksi yang seharusnya.

Dalam pekerjaan konstruksi, penggunaan material yang sudah mengalami korosi tentu dapat berdampak pada ketahanan struktur bangunan dalam jangka panjang. Apalagi rangka atap merupakan bagian penting yang menopang keseluruhan konstruksi bangunan.

Dari hasil penelusuran di lapangan, material yang digunakan diduga merupakan hollow minyak, yakni jenis hollow yang biasanya masih dilapisi minyak pelindung pabrik. Namun apabila material tersebut terpapar air hujan tanpa perlindungan tambahan seperti pelapisan anti karat, maka berpotensi mengalami korosi lebih cepat.

Kontraktor Tidak Jelas

Selain persoalan material, proyek ini juga memunculkan pertanyaan mengenai identitas pelaksana proyek. Saat dikonfirmasi oleh tim media, salah satu pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui secara pasti perusahaan atau CV yang menangani pembangunan tersebut.

“Untuk CV-nya saya kurang paham, Mas. Tetapi yang bertanggung jawab di lokasi adalah Pak Agus,” ujar salah satu pekerja di area proyek.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat dalam setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran publik seharusnya identitas kontraktor dan pelaksana kegiatan tercantum jelas.

Lebih jauh lagi, di sekitar lokasi pembangunan juga tidak terlihat papan informasi proyek yang biasanya memuat keterangan mengenai sumber anggaran, nilai proyek, waktu pelaksanaan, serta nama pelaksana kegiatan. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut minim transparansi kepada publik.

Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Ketiadaan informasi terbuka mengenai proyek KDMP Desa Plosolor memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai sumber dana serta besaran anggaran pembangunan.

Padahal, transparansi penggunaan anggaran publik merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa masyarakat berhak mengetahui informasi terkait penggunaan anggaran negara maupun daerah.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap penyedia jasa konstruksi diwajibkan melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, serta ketentuan keselamatan konstruksi.

Pada Pasal 59 UU Jasa Konstruksi disebutkan bahwa penyedia jasa bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan yang disebabkan oleh kesalahan pelaksanaan pekerjaan maupun penggunaan material yang tidak sesuai standar.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menegaskan bahwa setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan teknis yang meliputi keandalan struktur, keselamatan, kesehatan, serta kenyamanan bagi pengguna bangunan.

Minta Pengawasan dan Klarifikasi

Dengan munculnya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai serta minimnya informasi terkait pelaksanaan proyek, sejumlah pihak berharap instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Pengawasan dari pemerintah daerah maupun dinas teknis dinilai penting untuk memastikan bahwa pembangunan fasilitas desa benar-benar dilakukan sesuai standar kualitas serta penggunaan anggaran berjalan secara transparan.

Pasalnya, program Koperasi Desa Merah Putih digagas sebagai salah satu upaya memperkuat perekonomian masyarakat desa. Oleh karena itu, pembangunan fasilitas tersebut seharusnya dilaksanakan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kualitas konstruksi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut bertanggung jawab di lapangan maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penggunaan material hollow berkarat serta kejelasan pelaksana proyek pembangunan KDMP Desa Plosolor.

Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut guna memperoleh penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.

Leave A Reply

Your email address will not be published.