KPK Geledah Keterangan Belasan Saksi di Probolinggo, Kasus Dana Hibah Jatim Kian Melebar

0

Probolinggo (beritajatim.com) – Ruang Eksekutif Mapolres Probolinggo Kota mendadak berubah menjadi titik pemeriksaan kasus besar dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur, Senin (25/5/2026). Sejak pagi, belasan orang terlihat bergantian masuk dan keluar ruangan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebanyak 15 saksi diperiksa dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan hingga siang hari masih berlangsung. Wajah-wajah tegang tampak menghiasi lorong Mapolres. Sebagian saksi memilih bungkam, sebagian lainnya hanya memberi jawaban singkat sebelum bergegas meninggalkan lokasi.

Salah satunya Satiman, warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Ia mengaku dimintai keterangan terkait dana hibah yang pernah diterimanya. “Saya terima tahun 2019 sampai 2023 atau 2022 kalau tidak salah. Itu dana hibah umum,” ujar Satiman singkat.

Saat ditanya lebih jauh mengenai pemeriksaan tersebut, ia mengaku baru pertama kali berhadapan dengan penyidik KPK. “Baru pertama kali ini saya ke sini,” katanya.

Sikap lebih tertutup ditunjukkan saksi lain yang enggan disebut namanya. Pria tersebut tampak terburu-buru meninggalkan ruang pemeriksaan dan menolak memberikan komentar. “Jangan tanya saya mas, saya ada pondok di belakang, jadi saya tidak berani berkomentar,” ucapnya pelan.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menegaskan pihak kepolisian tidak ikut campur dalam proses pemeriksaan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

“Polres hanya menyediakan tempat. Untuk teknis dan materi pemeriksaan langsung ke pihak KPK,” tuturnya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur sendiri terus bergulir dan menyeret banyak nama. Dalam agenda pemeriksaan di Probolinggo kali ini, penyidik juga memanggil sejumlah pengurus Pokmas dan yayasan penerima hibah.

Mereka di antaranya Tri Setya Handayani selaku Ketua Pokmas Rahayu, K. Sa’duddaroin selaku Ketua Yayasan Pondok Pesantren Sirojul Hasan, serta Subhan Sodiq dari Musholla Al Hikmah.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan empat tersangka pemberi suap dalam perkara ini sejak 2 Oktober 2025. Mereka adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.

Pemeriksaan intensif di Probolinggo ini memperlihatkan penyidikan kasus dana hibah Jatim belum berhenti. KPK terus menelusuri aliran dana, peran penerima hibah, hingga dugaan praktik pengondisian proposal yang selama ini menjadi sorotan publik. (rap/kun)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.