Residivis Pembobol Minimarket di Trowulan Mojokerto Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Ringkasan Berita:
- Satreskrim Polres Mojokerto menangkap pelaku pembobolan minimarket di Trowulan kurang dari 24 jam.
- Pelaku berinisial YA merupakan residivis kasus pencurian serupa yang baru keluar dari penjara.
- Aksi pencurian terekam CCTV dan menjadi petunjuk utama polisi melakukan pengejaran.
- Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk rokok curian dan motor yang digunakan pelaku.
Mojokerto (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Mojokerto kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar minimarket di wilayah Kecamatan Trowulan. Seorang pelaku berinisial YA (22), warga Kabupaten Jombang, diamankan petugas sehari setelah kejadian.
Pelaku ditangkap setelah membobol sebuah minimarket di Jalan Raya Mojopahit, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru saja keluar dari penjara.
Dalam aksinya, YA masuk ke dalam toko dengan cara memanjat tembok dan merusak bagian plafon serta dinding gudang minimarket menggunakan pisau lipat kecil. Setelah berhasil membuat lubang di atap, pelaku turun ke area gudang.
Karena pintu gudang terkunci, pelaku kembali merusak dinding gipsum hingga akhirnya bisa masuk ke ruang penjualan. Di dalam toko, ia mengambil sejumlah rokok dari rak kasir dan memasukkannya ke dalam kantong kain untuk dibawa kabur.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Aldhino Prima Wirdhan, mengatakan aksi pencurian tersebut terekam jelas kamera Closed-Circuit Television (CCTV) toko dan menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam melakukan pengejaran.
“Aksi pencurian itu terekam kamera CCTV toko. Rekaman tersebut menjadi petunjuk penting bagi kami untuk melacak keberadaan pelaku. Petugas juga memeriksa keterangan penjaga toko yang saat itu sedang bertugas,” ungkapnya, Rabu (27/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap YA di rumahnya di Kabupaten Jombang pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB atau kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sweater ungu, celana pendek, pisau lipat, tas selempang, sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan saat beraksi, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek hasil curian.
Petugas mengungkap, YA merupakan residivis kambuhan.
“Pelaku tercatat pernah menjalani hukuman 10 bulan penjara pada tahun 2020 dan 1,5 tahun penjara pada 2024 dalam kasus pencurian serupa. Aksi di Trowulan ini menjadi kejahatan ketiganya. Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, dirinya nekat kembali mencuri karena alasan ekonomi keluarga,” katanya.
Rokok hasil curian tersebut rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan uang tunai. Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 477 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan pada malam hari di bangunan tertutup.
“Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kami mengimbau para pemilik usaha dan minimarket agar meningkatkan sistem keamanan, khususnya pada malam hari, guna mencegah tindak kriminal serupa terulang kembali,” tegasnya. [tin/beq]
Link informasi : Sumber