Dinsos Jember Segera Gelar FGD Pembentukan Komisi Disabilitas Daerah
Ringkasan Berita:
- Dinsos Jember siap mengawal pembentukan Komisi Disabilitas Daerah.
- Dalam waktu dekat Dinsos akan menggelar FGD pembentukan KDD.
- Komisi Disabilitas Daerah telah diamanatkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2016.
- DPRD Jember meminta Pemkab segera merealisasikan pembentukan KDD.
Jember (beritajatim.com) – Dinas Sosial Jember menyatakan siap mengawal pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) yang hingga kini belum terbentuk sejak disahkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Jember, Muhammad Rizqi Fajri Maulana, mengatakan pihaknya mendukung penuh pembentukan lembaga tersebut.
“Kami sangat mendukung dan pada prinsipnya siap untuk melaksanakan. Tidak ada anggaran pun kami siap mengawal,” kata Rizqi, Kamis (28/5/2026).
Dalam waktu dekat, Dinsos Jember berencana menggelar forum group discussion (FGD) guna membahas konsep pembentukan Komisi Disabilitas Daerah.
FGD tersebut akan melibatkan berbagai pihak untuk menyusun struktur, fungsi, dan unsur yang akan terlibat dalam komisi tersebut.
“Yang jelas kami mohon bantuannya seluruh pihak, konsep seperti apa pembentukan komda itu, siapa saja yang akan masuk di sana,” ujar Rizqi.
Menurutnya, hasil FGD nantinya akan menjadi dasar penyusunan draft surat keputusan bupati terkait pembentukan KDD.
“Kami siap kawal untuk dinaikkan kepada pimpinan. Intinya untuk pembentukan komda pun kami tidak ada halangan dan siap untuk menindaklanjuti,” katanya.
Komisi Disabilitas Daerah merupakan lembaga nonstruktural independen yang dibentuk melalui surat keputusan Bupati Jember dengan masa kepengurusan selama tiga tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan.
Jika mengacu pada Pasal 187 ayat 5 dalam perda tersebut, KDD seharusnya dibentuk paling lambat dua tahun setelah Perda Nomor 7 Tahun 2016 diundangkan. Namun hingga kini, komisi tersebut belum juga terealisasi.
Dalam perda itu disebutkan koordinasi dan komunikasi terkait pelindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas dilakukan melalui Komisi Disabilitas Daerah.
Susunan keanggotaan KDD paling sedikit terdiri dari unsur pemerintah daerah, penegak hukum, organisasi penyandang disabilitas, akademisi, dunia usaha, hingga unsur masyarakat.
KDD memiliki fungsi memediasi komunikasi dan informasi antara penyandang disabilitas dengan pemerintah daerah, menerima pengaduan kasus diskriminasi, hingga menindaklanjuti aduan yang masuk.
Selain itu, komisi tersebut juga bertugas memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah daerah dan DPRD Jember terkait pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
KDD juga diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif penyandang disabilitas, keluarga, dan masyarakat dalam program pemberdayaan serta peningkatan kesejahteraan.
Anggota Komisi D DPRD Jember dari Partai Gerindra, Alfian Andri Wijaya, berharap Pemerintah Kabupaten Jember segera merealisasikan pembentukan KDD.
“Kami berharap kita saling mengingatkan kepada Pemkab Jember untuk membentuk ini. Karena di internal DPRD, saya selalu mengingatkan teman-teman sejak dulu. Dengan lahirnya Perda Nomor 7 Tahun 2016 ini, paling tidak DPRD memulai dulu. Saya sudah ingatkan itu,” katanya. [wir/beq]
Link informasi : Sumber