PKB Nilai Putusan Bawaslu Lampaui Kewenangan

0

Jakarta (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan tiga calon legislatif (caleg) terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dipecat oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Tiga caleg terpilih dari PKB yang dipecat ialah Irsyad Yusuf dari Dapil Jatim II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jatim IV, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V.

Sehubungan dengan putusan Bawaslu dan KPU soal penetapan caleg terpilih yang sudah diberhentikan keanggotaannya dari PKB sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU nomor 1401 tahun 2024, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid menyebut, bagi PKB keputusan tersebut tidak seharusnya diambil oleh KPU.

“Sebab, bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh Undang-Undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?,” ujarnya, Minggu (29/92024).

Menurutnyq, bagi PKB, Bawaslu membuat keputusan yang melampaui kewenangannya dan KPU seharusnya tidak perlu merubah keputusannya sendiri yakni SK nomor 1349 tahun 2024. “Bagaimana mungkin dan apa dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi aleg terpilih ” katanya.

Lebih dari itu, lanjut Hasanuddin, seharusnya KPU dan Bawaslu tidak menetapkan dulu atau meminta ketiga orang yang telah diberhentikan tersebut dilantik karena mereka sedang melakukan upaya hukum dan penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri.

“Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apapun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Seperti diketahui, dalam putusannya Bawaslu menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme penggantian terhadap anggota DPR.

Bawaslu lantas memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan ketiga kader tersebut ditetapkan sebagai caleg terpilih keanggotaan DPR RI Tahun 2024-2029.

Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan Keputusan KPU terkait Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Tahun 2024 sepanjang Penetapan Calon Terpilih dari Dapil II, IV dan V untuk ketiga kader tersebut. [hen/aje]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.