Petani Tembakau Jember Tolak Dua Regulasi Pemerintah

0

Jember (beritajatim.com) – Petani tembakau di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menolak dua regulasi yang diterbitkan pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengaturan Industri Hasil Tembakau.

“Kami merasa petani tembakau sangat dimusuhi dan dianaktirikan. Padahal 40 persen dana DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) masuk ke sektor kesehatan, 30 persen masuk buruh tani, 10 persen masuk penegakan hukum untuk pemberantasan rokok ilegal, dan hanya 20 persen yang dikembalikan ke petani untuk peningkatan bahan baku tembakau,” kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Jember Suwarno, Senin (30/9/2024).

Petani tembakau membutuhkan advokasi. “Adaya regulasi ini ingin menggiring produk-produk (tembakau) luar negeri ini masuk ke Indonesia, khususnya di Jember. Satu-satunya tembakai na oogst di Indonesia hanya ada di Jember, karena di Medan, Sumatra Utara, tinggal sejarah. Di Vorstenlanden (Jawa Tengah) juga habis,” kata Suwarno.

Tembakau Besuki Na-oogst adalah tembakau untuk bahan baku cerutu. “Ini patut kita pertahankan. Kesturi dam rajang bisa dikembangkan di mana-mana. Tapi kalau na-oogst belum bisa ditiru,” kata Suwarno.

APTI Jember mendesak regulasi pemerintah itu direvisi. “Kalau bisa revisi tersebut bisa memberi peluang petani bercocok tanam tembakau yang menguntungkan. Kalau bisa, ya (regulasi) itu dicabut. Kalau ini diterapkan, punahlah petani-petani tembakau Jember yang identik dengan tembakau Besuki Na oogst,” kata Suwarno.

“Pemerintah kalau ingin mengganti tanaman, carilah pengganti yang sama penghasilannya dengan tembakau,” tambah Suwarno. [wir]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.