Petani Jember Tolak Lahan Hutan Dijadikan Markas Batalion Teritorial TNI
Jember (beritajatim.com) – Ratusan petani di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menolak lahan garap di kawasan hutan dijadikan lokasi markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP).
Rencananya, Markas Yonif TP akan dibangun di atas lahan seluas 55 hektare di Desa Silo, Kecamatan Silo, tepatnya di kawasan hutan sosial di petak 1A, 2A, 3A, 3B, 15A, 15B, dan 15C. Lahan tersebut selama ini digarap 220 keluarga.
Ismail Soleh, salah satu petani, berharap lahan yang selama ini digarapnya bisa dipertahankan. “Kami cuma ingin mempertahankan hak nasib kami. Itu saja. Anak cucu kami bersekolah sampai tinggi gara-gara lahan tersebut,” katanya, Rabu (17/6/2026).
Selama ini lahan-lahan tersebut sebagian besar ditanami kopi sejak 2017. “Sekarang kopinya lagi kokoh-kokohnya. Saya kaget gemeteran seandainya jadi bangunan,” kata Ismail.
Ismail tidak menolak pembangunan Markas Yonif TP. “Mengapa kok (lokasinya) enggak digeser?” katanya.
Masis, Ketua Gabungan Kelompok Tani Hutan Jati Jaya yang beranggotakan 987 orang, khawatir pembangunanm tersebut akan memunculkan dampak sosial dan ekonomi yang tidak menguntungkan masyarakat.
“Kita sama-sama membawa program ketahanan pangam. Kenapa kok harus tumpang tindih di lahan petani kami yang sudah betul-betul di sana menjalan program ketahanan pangan,” keluh Masis.
Para petani ini diadvokasi oleh Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ketua PC PMII Jember Mohammad Taufiqurrohman mengingatkan, bahwa para petani sudah sah tinggal dan menggarap kawasan hutan yang hendak dijadikan markas Yonif TP.
Taufiqurrohman mengakui bahwa negara tidak dilarang membangun sarana pertahanan. “Namun sebagai negara hukum, di Indonesia setiap kebijakan pembangunan harus dilaksanakan dalam koridor konstitusi dan setiap kebijakan pembangunan harus menghormati hak-hak yang sudah diakui negara,” katanya.
Ketidaksetujuan masyarakat tersebut tidak boleh dipahami sebagai konflik antara negara dan masyarakat. “Kami tegaskan bahwa persoalan yang sesungguhnya adalah bagaimana negara menjaga konsistensi terhadap pengakuan yang telah diberikan sendiri kepada masyarakat,” kata Taufiqurrohman.
“Negara sudah memberikan hak berupa SK KHDTPK (Sirat Keputusan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) yang sudah jelas pengelolaannya diberikan kepada masyarakat,” kata Taufiqurrohman dalam rapat dengar pendapat di gedung DPRD Jember, Rabu (17/6/2026).
“Patutnya negara memberikan perlindungan atas hal itu. Negara juga wajib memastikan bahwa setiap rencana pembangunan dijalankan sesuai prinsip legalitas, partisipasi bermakna dan perlindungan terhadap ruang hidup rakyat,” kata Taufiqurrohman.
Taufiqurrohman mengingatkan bahwa masyarakat Silo bukan pendatang baru di kawasan hutan. “Lahan tersebut bukan lahan yang kosong, bukan lahan yang tidak bertuan, bukan lahan yang tidak ada penggarapnya. Apalagi dikatakan lahan yang tidak produktif, itu sama sekali salah,” katanya.
Mereka sudah mendirikan kelompok lembaga masyarakat desa hutan pada 2018 dan mengajukan permohonan pengelolaan tanah di kawasan hutan kepada pemerintah. “Negara kemudian melakukan pemeriksaan, validasi, dan evaluasi terhadap kondisi lapangan serta keberadaan masyarakat sebagai pengelola lahan,” kata Taufiqurrohman.
Akhirnya pada 30 April 2019 terbitlah Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 4306/MenLHK PSKL/PKPS/PSL.0/4/2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan antara Gabungan Kelompok Tani Hutan Kelompok Tani Hutan Jati Jaya Silo dengan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) di Jember.
Luas lahan dalam SK tersebut adalah 1.747 hektare, yang terdiri atas 736 hektare kawasan hutan produksi dan 1.011 hektare kawasan hutan lindung. Saat ini lahan tersebut ditanami kopi, pepaya, tembakau, dan jagung yang mendongkrak kegiatan perekonomian di Desa Silo.
Konflik kelembagaan petani desa hutan sempat terjadi pada 2021 dan diselesaikan di gedung DPRD Jember.
Kementerian Lingkungam Hidup dan Kehutanan kemudian menerbitkan SK KHDPK bernomor 13645 Tahun 2024 tentang Transformasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 30 Desember 2024.
Surat itu diterima petani pada April 2026. “Nah, ini yang kemudian menjadi masalah. Pada saat masyarakat menerima SK ataupun pengakuan negara untuk penguatan legalitas tersebut, pada periode yang hampir bersamaan, mulai muncul aktivitas observasi darat dan udara berkaitan dengan rencana pembangunan Yonif TP,” kata Taufiqrrohman.
TNI dan perangkat pemerintahan desa setempat mendata petani dan melakukan sosialisasi. Sementara, menurut Taufiqurrohman, semua tindakan itu harus diuji prinsip legalitasnya. “Fungsi pertahanan negara yang memang dimiliki TNI tidak serta-merta identik dengan kewenangan menentukan penggunaan kawasan hutan,” kata Taufiqurrohman.
PMII Jember mengingatkan lahan yang hendak dijadikan markas Yonif TP itu adalah lahan produktif. “Penggunaan kawasan hutan ini berada di dalam rezim yang memang kewenangannya sektor kehutanan dan harus tunduk pada prosedur dan persetujuan formal tertentu,” kata Taufiqurrohman.
“SK KHDPK dan SK yang terbit pada 2019 merupakan kebijakan hukum, sebuah dasar, satu pijakan yang pada saat itu memang menjadi program presiden kita pada periode sebelumnya,” kata Taufiqurrohman.
Taufiqurrohman balik menanyakan dasar hukum dan legalitas yang menyetujui pengalihfingsian lahan hutan menjadi markas Yonif TP.
“Berbicara soal prosedural, di dalam hukum kehutanan itu sudah tegas mengatur, bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, harus melalui persetujuan formal yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Taufiqurrohman juga mempertanyakan partisipasi masyatakat dalam proses pembangunan Yonif TP itu. “Sudah jelas di dalam Keputusan Nomor 91 PUU (Pengujian Undang-Undang) Tahun 2020, prinsip partisipasi bermakna harus melibatkan masyarakat. Pertanyaannya: apakah masyarakat khususnya petani terdampak sudah diajak urun rembuk?”
Lebih jauh PMII Jember menyoroti dampak ekonomi pembangunan Yonif TP di Silo. “Ada 220 keluarga yang aktif menggantungkan kehidupannya pada kawasan tersebut. Mayoritas pengelolanya termasuk kategori petani gurem yang sangat bergantung pada lahan sebagai sumber penghidupannya,” kata Taufiqurrohman.
Dalam kehidupan masyarakat hutan di sana, tanaman pepaya menjadi sumber pendapatan mingguan untuk menjaga kebutuhan harian keluarga. “Kemudian jagung itu menjadi sumber pendapatan musiman yang menopang kebutuhan pendidikan keluarga dan biaya produksinya,” kata Taufiqurrohman.
Sementara ittu saat ini komoditas tembakau baru ditanam. “Kalau tiba-tiba mau digusur, akan muncul kerugian-kerugian nantinya,” kaya Taufiqurrohman.
Komoditas terpenting adalah kopi. “Kopi silo dikatakan sebagai komoditas kopi paling bagus di Jember. Kopi robusta menjadi aset ekonomi jangka panjang di Desa Silo,” kata Taufiqurrohman.
Berdasarkan kalkulasi PMII Jember, 55 hektare lahan yang hendak dijadikan markas Yonif TP itu bisa menghasilkan Rp11,83 miliar pertahun. Dua ratus dua puluh keluarga yang terdampak bisa mendapatkan Rp4,48 juta per bulan. Ini sudah di atas UMK (Upah Minmum) Kabupaten Jember,” kata Taufiqurrohman.
Aktivitas ekonomi petani di kawasan hutan Desa Silo menghasilkan kontribusi fiskal secara langsung bagi negara. “Ada kontribusi skema PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di sektor kehutanan yang memang dibayarkan langsung oleh petani-petani yang terdampak (pembangunan markas Yonif TP),” kata Taufiqurrohman.
“Saya masih ingat betul Bupati Jember di beberapa momentum pernah menyampaikan, bahwa perhutanan sosial diharapkan bisa menjadi upaya untuk mengentas kantong-kantong kemiskinan. Apalagi di daerah pesisir, dan di daerah pinggir-pinggir hutan,” kata Taufiqurohman. [wir/ted]
Link informasi : Sumber