Pegang Teguh Edaran KPK, Disdikbud Kota Probolinggo Tegaskan SPMB 2026 Tanpa Jalur Titipan

0

Ringkasan Berita:

  • Disdikbud Kota Probolinggo memastikan tidak ada jalur titipan dalam pelaksanaan SPMB 2026.
  • Seluruh proses penerimaan siswa baru dilakukan berdasarkan sistem dan ketentuan resmi yang berlaku.
  • Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 menjadi salah satu acuan dalam pelaksanaan SPMB.
  • KPK mengingatkan potensi korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam penerimaan murid baru.

Probolinggo (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo menegaskan tidak ada ruang bagi praktik titipan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Seluruh proses penerimaan siswa baru dipastikan berjalan berdasarkan sistem yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Disdikbud Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti, menyusul munculnya berbagai upaya dan permintaan agar calon siswa dapat diterima melalui jalur di luar ketentuan resmi yang berlaku.

“Ini dasarnya mas. Kami patuhi dan SPMB sudah ada sistemnya. Tidak bisa jalur titipan-titipan. Semua anak punya hak yang sama sesuai jalur prestasi, afirmasi, domisili, maupun mutasi orang tua,” tegas Setyorini.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa praktik “orang dalam” maupun intervensi pejabat dalam proses penerimaan siswa baru tidak memiliki tempat dalam mekanisme SPMB yang kini berbasis sistem, regulasi, dan transparansi.

Disdikbud Kota Probolinggo juga menjadikan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB sebagai salah satu pijakan dalam pelaksanaan penerimaan murid baru.

Dalam surat edaran tersebut, KPK secara tegas mengingatkan bahwa seluruh tahapan SPMB harus berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi.

Lembaga antirasuah itu juga menyoroti berbagai potensi penyimpangan yang kerap muncul saat musim penerimaan siswa baru. Mulai dari praktik titipan calon siswa, pemberian hadiah, permintaan sejumlah uang, hingga penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penyelenggara pendidikan.

KPK menegaskan bahwa permintaan dana, hadiah, atau bentuk pemberian lainnya oleh aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, pendidik, maupun tenaga kependidikan yang berkaitan dengan proses penerimaan siswa baru merupakan tindakan terlarang dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Tidak hanya itu, seluruh pejabat dan penyelenggara pendidikan juga diingatkan untuk tidak memanfaatkan pelaksanaan SPMB demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan pelanggaran hukum.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pihak yang menerima gratifikasi terkait jabatan wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Dengan adanya pengawasan dan pedoman dari KPK tersebut, Disdikbud Kota Probolinggo memastikan proses penerimaan siswa baru tidak ditentukan oleh kedekatan, rekomendasi pejabat, maupun tekanan dari pihak tertentu. Seluruh calon siswa memiliki kesempatan yang sama untuk diterima sesuai jalur yang telah ditetapkan dalam sistem.

“Semua anak memiliki hak yang sama. Tidak ada perlakuan khusus. Yang menentukan adalah sistem sesuai jalurnya masing-masing,” pungkas Setyorini. [rap/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.