Modus KKN “Korupsi Dana BOS”, Kepala Dinas Pendidikan Melalui Staff Intruksikan Kepala Sekolah Belanja Barang Melalui Rekanan

0

Jatimpedia| 30 Juni 2026. Kediri — Dugaan instruksi pembelian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke satu toko dalam aplikasi SIPLAH LADANG memicu pertanyaan soal praktik pengadaan yang berpotensi sistematis dan terstruktur di sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Kediri.

Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa puluhan kepala sekolah PAUD, Kelompok Belajar (PKBM), dan SD Negeri diarahkan untuk menyalurkan anggaran BOS melalui toko tertentu di platform SIPLAH LADANG. Instruksi itu, menurut sumber, datang secara tertulis dan lisan, sehingga kepala sekolah merasa terpaksa mengikuti arahan demi kelancaran administrasi dan pertanggungjawaban anggaran.

Untuk memverifikasi keterangan tersebut, tim penelusur membuka aplikasi SIPLAH LADANG. Hasil pengecekan menemukan bahwa toko yang dimaksud menawarkan beragam kebutuhan sekolah secara lengkap, menyerupai toko serba ada (toserba). Barang-barang yang tersedia mencakup semua pos pengeluaran yang biasanya tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), mulai dari alat tulis, ATK, peralatan kebersihan, hingga perlengkapan kegiatan belajar mengajar.

Ketersediaan yang menyeluruh ini menimbulkan dugaan adanya skenario terpadu yang memudahkan penyaluran anggaran ke satu titik supplier.

Praktik serupa bukan hal baru, menurut seorang mantan operator BOS yang kini telah pensiun. Ia mengaku bahwa praktik pemaksaan pembelian ke pemasok tertentu pernah terjadi luas.

“Memang praktik tersebut umum, mas. Dulu di setiap sekolah sampai punya puluhan stempel untuk mendukung Surat Pertanggung jawaban (SPJ). Jika operator atau bendahara menolak, kami sering menerima intimidasi sampai ancaman hukuman dari pihak yang mengarahkan,” kata mantan operator itu kepada wartawan.

Modus yang diceritakan mantan operator mencakup beberapa pola: pengiriman daftar barang yang harus dibeli, penetapan toko rekanan yang tersedia di aplikasi pengadaan, hingga tekanan administratif yang membuat pengelola sekolah merasa tidak punya pilihan selain mematuhi.

Dalam praktiknya, stempel dan tanda tangan ganda dipersiapkan untuk “melancarkan” dokumen pertanggungjawaban, yang menurut narasumber memperlihatkan adanya upaya menutupi asal-usul barang atau transaksi.Dari sisi regulasi, Dana BOS diatur untuk digunakan sesuai RKAS sekolah dengan mekanisme akuntabilitas yang ketat, termasuk pembukuan, SPJ, dan audit internal maupun eksternal.

Namun temuan ini menyoroti celah dalam pengawasan pelaksanaan pengadaan: apabila sebenarnya ada toko rekanan yang menyediakan seluruh kebutuhan sekolah dan pengelola diarahkan ke sana, integritas proses pengadaan dan kebebasan memilih pemasok dapat terganggu.Pihak berwenang terkait, seperti Dinas Pendidikan setempat dan satuan kerja pengadaan melalui SIPLAH, belum memberikan keterangan resmi sejauh penulisan berita ini.

Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui telepon dan pesan singkat kepada sejumlah pejabat terkait, namun belum ada respons. Keterangan resmi dari pengembang aplikasi SIPLAH LADANG juga diperlukan untuk menjelaskan proses verifikasi toko rekanan, mekanisme seleksi, serta upaya pencegahan konflik kepentingan.

Praktik pembelian terpusat atau diarahkan berisiko menimbulkan beberapa dampak negatif: pembengkakan harga karena minimnya kompetisi, penurunan kualitas barang akibat monopoli pemasok, serta peluang korupsi dan penyalahgunaan anggaran.

Selain itu, tekanan terhadap operator atau bendahara sekolah dapat merusak tata kelola dana publik dan menimbulkan beban psikologis bagi pengelola pendidikan yang semestinya bekerja transparan dan profesional.Para kepala sekolah yang dijadikan sumber awal mengaku takut bersuara karena khawatir ditindak administratif atau mendapat tekanan dari pihak yang memberi instruksi.

Rasa takut itu memperkuat sikap pasrah, sehingga praktik yang meragukan bisa terus berlangsung tanpa pengungkapan luas. Sementara itu, masyarakat dan orang tua murid memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana publik untuk pendidikan digunakan dan dipertanggungjawabkan.

Beberapa langkah perlu dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan ini.

Pertama, audit internal dan investigasi dari Inspektorat atau aparat pengawas pengelolaan keuangan daerah untuk menelusuri alur instruksi, apakah ada unsur paksaan, serta menentukan keterlibatan oknum pemerintahan atau pihak ketiga.

Kedua, audit lapangan terhadap penggunaan Dana BOS di sekolah-sekolah yang disebutkan untuk memeriksa bukti pembelian, SPJ, dan kesesuaian barang dengan RKAS.

Ketiga, transparansi proses seleksi toko di platform SIPLAH LADANG harus dikaji, termasuk apakah mekanisme verifikasi dan seleksi rekanan sudah sesuai standar anti-konflik kepentingan.

Keempat, perlindungan bagi whistleblower dan penguatan kapasitas operator sekolah agar dapat menolak permintaan ilegal tanpa takut sanksi.Ahli pengadaan publik mengingatkan bahwa modernisasi sistem pengadaan yang mengandalkan platform digital seperti SIPLAH justru seharusnya memperkecil potensi manipulasi bila tata kelolanya terbuka: katalog yang transparan, harga kompetitif, dan mekanisme audit otomatis. Namun jika platform atau proses seleksi rekanan tidak diawasi ketat, digitalisasi bisa berbalik menjadi alat untuk mempermudah pengaturan pemasok oleh pihak tertentu.

Kasus dugaan ini menuntut tindakan cepat untuk memastikan dana pendidikan dipergunakan untuk kepentingan peserta didik sesuai aturan. Sampai ada klarifikasi resmi dari pihak terkait, publik berhak menuntut pemeriksaan yang independen demi menjaga kepercayaan terhadap penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan anggaran publik.(Bersambung).(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.