Polda Jatim Bekuk 2 Wanita Kelola Prostitusi Berkedok Pemandu Lagu

0

Surabaya (beritajatim.com) – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur membekuk dua wanita yang kedapatan mengelola bisnis prostitusi berkedok pemandu lagu. Keduanya ditangkap di dua rumah karaoke berbeda.

Tersangka pertama adalah MO (30) asal Jember. Ia mengelola bisnis prostitusi terselubung di Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

Tersangka MO menjajakan 9 gadis di tempat tersebut dengan modus menjadi pemandu lagu. Di ruangan karaoke, MO akan menerima permintaan tamu yang ingin layanan tambahan berupa kencan dari para pemandu lagu. Layanan itu langsung dilakukan di ruangan karaoke.

Dari informasi yang dihimpun, MO tidak memasang tarif pasti. Dalam menjalankan bisnis terselubung itu, tersangka MO langsung bersepakat dengan para tamu.

“Barang bukti yang kami amankan uang tunai Rp1,8 juta diduga hasil pembayaran dari tamu ke perempuan,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, Kamis (3/10/2024).

Sementara tersangka kedua berinisial K (59), warga Malang yang menjalankan bisnis terselubungnya di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Blimbing. Modus yang dijalankan oleh K sama persis dengan MO.

Bedanya, K menyediakan tempat khusus seperti bilik untuk berhubungan intim. K juga mematok harga Rp2 juta dalam sekali transaksi.

“Kami sita uang tunai juga dari tersangka K hasil transaksi,” imbuh Ali.

Dua wanita yang saat ini mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya itu masing-masing mempekerjakan 9 pemandu lagu. Mereka merekrut para LC dari sejumlah daerah di Jawa Timur seperti Blitar, Tulungagung, serta kabupaten dan kota lainnya.

“Korban ini nggak tahu kalau dipekerjakan sebagai pemandu lagu. Yang penting korban dipekerjakan. Masing-masing dari mucikari ada 9 orang. Dewasa semua. Ada Blitar, Tulungagung,” pungkas dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka bakal dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda sekitar Rp600 juta. [ang/beq]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.