Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Blitar Disuntik Dana DBHCHT Rp487,25 Juta

0

Blitar (beritajatim.com) – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dalam menekan peredaran rokok ilegal kian diperkuat. Memasuki Tahun Anggaran 2026, Pemkab Blitar resmi mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp487.250.000 khusus untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar.

Suntikan dana segar ini ditargetkan untuk mengoptimalkan fungsi penegakan hukum dan mempersempit ruang gerak komoditas kena cukai ilegal di wilayah Blitar.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Anang Christiana, mengungkapkan bahwa angka tersebut muncul setelah melalui proses pembahasan dan penyesuaian yang ketat. Pada usulan awal, Satpol PP sebenarnya mengajukan pagu anggaran sebesar Rp687.250.000.

“Alokasi yang diterima Satpol PP telah disesuaikan berdasarkan hasil pembahasan bersama. Seluruh penganggaran mengacu pada ketentuan pemanfaatan DBHCHT dan kebutuhan prioritas daerah,” ujar Anang, Senin (6/7/2026).

Meskipun terjadi rasionalisasi sebesar Rp200 juta dari usulan awal, pemangkasan ini dipastikan tidak akan mengendurkan taji Satpol PP dalam menegakkan regulasi di lapangan.

Anggaran hampir setengah miliar rupiah ini didesain ramah sasaran untuk mendukung serangkaian program taktis. Satpol PP Kabupaten Blitar akan menggunakannya untuk mendanai berbagai aksi nyata, di antaranya: pengawasan dan razia terpadu di lapangan bersama instansi vertikal terkait (seperti Bea Cukai) untuk menyisir peredaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal.

Selain penindakan, Satpol PP Kabupaten Blitar juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai bahaya serta sanksi hukum mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi.

Kegiatan preventif lainnya yang dirancang untuk mendongkrak kesadaran hukum masyarakat di bidang cukai.

Anang menambahkan, seluruh postur anggaran ini dikunci rapat agar selaras dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur empat pilar utama pemanfaatan DBHCHT yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan, penegakan hukum, dan kegiatan pendukung pengelolaan.

Pemkab Blitar menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor cukai bukan sekadar aksi represif, melainkan sebuah investasi demi mengamankan pendapatan negara yang nantinya akan kembali ke daerah.

“Harapannya, pemanfaatan DBHCHT ini dapat memberikan manfaat yang optimal. Tidak hanya memperkuat upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, tetapi pada akhirnya juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar,” pungkas Anang.

Sebagai informasi, Satpol PP bukan satu-satunya instansi yang menerima manfaat ini. Guna memastikan penyerapan dana yang seimbang, Pemkab Blitar juga menyalurkan DBHCHT TA 2026 ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya untuk mendanai program kesehatan serta jaring pengaman sosial. [owi/suf]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.