Lapor Aki Hilang, Sopir Truk di Gresik Malah Terungkap Main Judi Online
Gresik (beritajatim.com) – Upaya seorang sopir truk menutupi perbuatannya justru berujung petaka. Pria berinisial AS (36) warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, diduga terlibat perjudian online setelah kebohongannya saat melapor kehilangan aki truk terbongkar oleh polisi.
Kasus tersebut terungkap setelah AS mendatangi Polsek Duduksampeyan, Gresik, untuk melaporkan satu unit aki truk miliknya hilang saat kendaraan diparkir di tepi Jalan Raya Pantura Duduksampeyan Gresik.
Namun, laporan itu justru memunculkan kecurigaan penyidik Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan. Keterangan yang disampaikan AS dinilai berubah-ubah dan tidak sesuai dengan hasil penyelidikan di lapangan.
Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri, SH mengatakan, atas dasar tersebut anggota kami kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya menemukan fakta berbeda dari laporan yang dibuat pelapor.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui aki tersebut bukan hilang karena dicuri, melainkan dijual sendiri oleh yang bersangkutan di wilayah Lamongan dengan harga Rp1,3 juta,” ujar, Rabu (8/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan lanjut Bakri, uang hasil penjualan aki itu diduga tidak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, melainkan habis dipakai bermain judi online melalui salah satu situs perjudian.
“Dalam pengungkapan kasus tersebut, kami juga mengamankan satu unit telepon genggam Oppo A54 yang diduga digunakan sebagai sarana mengakses permainan judi online,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan masih melengkapi berkas perkara dan melakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka AS kemudian dijebloskan ke penjara serta dijerat pasal 426 KUHP atau pasal 427 KUHP terkait tindak pidana perjudian.
AKP Bakri menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas seluruh bentuk praktik perjudian, termasuk judi online, karena dinilai dapat memicu berbagai tindak pidana lainnya.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming keuntungan dari judi online. Warga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar guna mencegah munculnya tindak kriminal lain,” pungkasnya. [dny/ian]
Link informasi : Sumber