Kejari Ungkap Peran Sunarto dalam Dugaan Manipulasi Kajian Tunjangan DPRD Ponorogo
Ponorogo (beritajatim.com) – Fakta baru terungkap dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengungkap dugaan adanya intervensi dalam penyusunan besaran tunjangan rumah.
Sehingga nilainya meningkat dari hasil kajian awal. Dugaan tersebut pun akhirnya menyeret mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024, Sunarto (SN), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami tetapkan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 dan anggota DPRD Ponorogo periode 2025-2029, saudara SN sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, Kamis (6/8/2/26).
Zulmar mengungkapkan, penyidik menemukan fakta bahwa SN diduga berperan sejak awal proses penyusunan besaran tunjangan perumahan.
Peran itu bermula saat Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, Fuad Safrowi (FS), diminta mencari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menyusun kajian. Setelah rekanan KJPP diperoleh, SN diduga memberikan arahan agar besaran tunjangan tetap dipertahankan atau bahkan ditingkatkan.
“Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan ditemukan fakta bahwa sdr. FS untuk mencari KJPP. Selanjutnya setelah mendapatkan rekanan KJPP, SN memerintahkan FS yang pada intinya agar besaran tunjangan dipertahankan atau ditingkatkan,” ungkap Zulmar
Menurut Zulmar, KJPP kemudian menyusun kajian sesuai mekanisme yang berlaku dan menyerahkan hasilnya kepada FS. Hasil kajian tersebut selanjutnya dilaporkan kepada SN.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, setelah menerima laporan itu, SN diduga kembali memerintahkan FS untuk mengubah hasil kajian berdasarkan perhitungan yang telah disiapkan sebelumnya.
“Setelah mendapatkan laporan hasil kajian dari FS, kemudian SN memerintahkan FS untuk merubah hasil kajian yang dilakukan oleh KJPP berdasarkan perhitungan yang telah disiapkan oleh FS,” ungkap pejabat berkaca mata itu.
Tidak berhenti di situ, FS kemudian diduga meminta pihak KJPP mengubah hasil kajian, agar besaran tunjangan perumahan menjadi lebih tinggi dibanding hasil perhitungan awal.
Hasil kajian yang telah direvisi itu, selanjutnya dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo.
Peraturan tersebut kemudian menjadi dasar pembayaran tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD sejak tahun anggaran 2023 hingga sekarang.
Zulmar menegaskan, seluruh rangkaian peristiwa tersebut diperoleh penyidik setelah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup. Hingga kini, Kejari Ponorogo telah memeriksa 35 anggota DPRD, dua pihak KJPP, 13 pegawai Sekretariat DPRD, serta seorang saksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Penyidik juga telah meminta pendapat ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
Atas dasar alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan SN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023 hingga 2026.
Selain menetapkan tersangka, Kejari Ponorogo juga menahan SN selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ponorogo untuk kepentingan penyidikan.
“Penghitungan kerugian keuangan negara, masih terus dilakukan auditor dan sementara ini nilainya diperkirakan telah mencapai sekitar Rp3,6 miliar,” pungkasnya. (end/ian)
Link informasi : Sumber