Dua Wartawan Tuban Diduga Dapat Intimidasi, Kapolres Minta Maaf
Tuban (beritajatim.com) – Dua wartawan di Kabupaten Tuban diduga mendapatkan intimidasi atau dugaan pengancaman pembunuhan oleh salah satu oknum Perwira Polresta Tuban yang berinisial RK usai memberitakan kasus tambang ilegal dengan terdakwa Cancoko.
Diketahui, dua wartawan tersebut bernama Abdul Rohman dari Suara Merdeka dan Irqam dari Suara Indonesia, keduanya diduga diancam melalui status whatshapp pribadi salah satu oknum Polresta Tuban tersebut dengan menampilkan foto Abdul Rohman, serta foto bersama futsal sinergitas antara wartawan dan Polresta Tuban pada 18 Agustus 2026 yang menampilkan foto Irqam dengan ditandai atau disilang.
Dari dua foto tersebut dijadikan dalam satu video dan pada waktu yang berbeda, muncul tulisan *”MATI OPO DI GAWE SETENGAH MATEK ES”,* yang dalam bahasa Indonesia kurang lebih bermakna “mati atau dibuat setengah mati.”
Sehingga, unggahan tersebut ramai dan banyak yang menangkap layar hingga beredar di kalangan keluarga besar wartawan.
Adapun dugaan ancaman, intimidasi, teror yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian ini ternyata dipicu oleh pemberitaan tambang ilegal dengan terdakwa Cancoko yang telah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta pada 29 Juni 2026 oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban dan kini dalam upaya banding.
Dalam pemaparannya Senin 24 Agustus 2026, Abdul Rohman menyatakan telah memaafkan yang bersangkutan, akan tetapi kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan tidak ada lagi yang melakukan intimidasi maupun pengancaman pada kerja-kerja jurnalistik.
“Kami dilindungi oleh Undang-Undang, selain itu ada MoU Dewan Pers bersama Kapolri, artinya tindakan seperti ini tidak seharusnya terjadi, apalagi itu kegiatan bersama jurnalis dan Polresta Tuban saat futsal bareng, justru fotonya ditandai,” kata Abdul Rohman.
Selain itu, Abdul Rohman berharap meminta jaminan keamanan rekan-rekan wartawan lainnya dalam melaksanakan kerja jurnalistik.
Hal ini juga ditanggapi langsung oleh Kapolresta Tuban Kombespol Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr. yang meminta maaf atas kejadian tersebut dan menjamin kejadian ini tidak terulang kembali.
“Saya secara pribadi dan atas nama anggota saya meminta maaf kepada mas Rohman dan rekan-rekan semua, ini menjadi pertanggung jawaban saya dan akan kami tindak lanjuti ke Propam, saya pastikan tidak ada lagi pengancaman,” tutur Kapolresta Tuban.
Disamping itu, RK yang turut dihadirkan juga menyampaikan permintaan maaf, karena membuat status tersebut atas dasar emosi sesaat, mengingat menurutnya kedekatan dengan rekan wartawan di Tuban ini telah terjalin cukup baik. Namun, tetap diberitakan.
“Saya minta maaf karena memang waktu itu saya sedang diterpa banyak masalah dan dilaporkan oleh EDP (staf Kejari Tuban) terus muncul lagi nama saya diberita sehingga saya membuat status itu,” jelas RK.
Kini RK yang dimediasi dengan Kapolresta Tuban dan PWI Tuban telah bersepakat untuk damai dan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran bersama. RK juga akan menerima segala konsekuensi yang diterima termasuk upaya disiplin dari institusi. [dya/ted]
Link informasi : Sumber