27 Warga Kalirejo Bojonegoro Menanti Kepastian Tanah, Sertifikat Lahan Pengganti Hilang
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 27 warga Kalirejo menempati tanah kas desa dan berharap mendapat kepastian hak atas lahan tersebut.
- Tanah kas desa itu ditempati setelah warga menolak lahan pengganti terdampak pembangunan jembatan di kawasan Buduk.
- Proses tukar guling terkendala karena sertifikat lahan pengganti sekitar 9.000 meter persegi tidak diketahui keberadaannya.
- Komisi A DPRD Bojonegoro meminta persoalan administrasi tersebut ditelusuri agar ada solusi yang memiliki dasar hukum.
Bojonegoro (beritajatim.com) – Nasib tanah yang ditempati 27 warga Desa Kalirejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, masih belum jelas. Warga berharap lahan yang selama ini mereka tempati bisa memiliki kepastian hukum dan nantinya diterbitkan sertifikat hak milik.
Persoalan tersebut dibahas Komisi A DPRD Bojonegoro dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Desa Kalirejo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Camat Bojonegoro, Kamis (27/8/2026).
Sekretaris Desa Kalirejo Welli Teguh menjelaskan, persoalan bermula ketika 27 warga mendapat tanah pengganti atas lahan mereka yang terdampak pembangunan jembatan di wilayah Buduk atau Dusun Glendeng.
Lahan pengganti tersebut berada di belakang gedung Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (Unugiri). Namun, warga tidak bersedia menempatinya. Pemerintah desa kemudian menawarkan tanah kas desa (TKD) sebagai tempat tinggal warga.
“Warga tidak mau menempati tanah di Buduk, sehingga Pemdes menawarkan untuk menempati tanah kas desa,” kata Welli.
Lahan yang terdampak pembangunan jembatan sebelumnya memiliki luas sekitar 5.000 meter persegi. Adapun tanah pengganti di Buduk luasnya sekitar 9.000 meter persegi, sedangkan TKD yang kemudian ditempati warga sekitar 9.100 meter persegi.
Seiring waktu, warga meminta tanah yang mereka tempati itu dialihkan menjadi hak milik dan diterbitkan sertifikat. Namun, permintaan tersebut tidak bisa langsung direalisasikan karena lahan tersebut berstatus aset desa.
Menurut pemerintah desa, perubahan status TKD menjadi hak milik warga harus melalui mekanisme tukar guling sesuai ketentuan. Persoalannya, proses tersebut terkendala dokumen lahan pengganti.
Sertifikat tanah pengganti seluas sekitar 9.000 meter persegi di Buduk disebut tidak diketahui keberadaannya.
“Kami tidak tahu ke mana sertifikat tanah 9.000 meter persegi tersebut,” ujar Welli.
Padahal, lahan tersebut masih tercatat dan dikelola Pemerintah Desa Kalirejo serta selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian.
Pemdes Kalirejo berharap mendapat pendampingan dari Pemkab Bojonegoro dan DPRD untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk mencari solusi atas dokumen tanah pengganti. Jika sertifikat lama memang tidak ditemukan, pemerintah desa berharap ada jalan keluar melalui penerbitan dokumen pengganti sesuai prosedur.
Sementara itu, pimpinan rapat Komisi A DPRD Bojonegoro Khoirul Anam meminta persoalan administrasi pertanahan tersebut ditelusuri secara menyeluruh. Menurutnya, penyelesaian kasus harus tetap memperhatikan status lahan sebagai aset desa.
“RDP ini menjadi bagian dari upaya DPRD menindaklanjuti aspirasi masyarakat sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan pertanahan yang telah dihadapi warga,” ungkapnya.
Komisi A mendorong Pemdes Kalirejo, Pemkab Bojonegoro, dan instansi terkait terus berkoordinasi hingga ditemukan solusi yang memiliki dasar hukum jelas. Dengan begitu, kepastian bagi 27 warga dapat diupayakan tanpa mengabaikan ketentuan terkait pengelolaan aset desa. [fif/beq]
Link informasi : Sumber