Aksi di DPRD Gresik, GERAM Desak RUU Perampasan Aset Segera Jadi UU
Gresik (beritajatim.com) – Suara penolakan terhadap praktik korupsi kembali bergema di Kabupaten Gresik. Gerakan Rakyat Melawan (GERAM) menggelar aksi di depan Gedung DPRD Gresik, Kamis (27/8/2026), dengan membawa tuntutan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dituntaskan menjadi undang-undang.
Dalam aksi tersebut, massa juga meminta DPRD Kabupaten Gresik menyampaikan dukungan secara resmi kepada DPR RI melalui surat terkait percepatan pengesahan regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Gresik yang juga tergabung dalam GERAM, Syafi’uddin, mengatakan tuntutan mengenai perampasan aset hasil kejahatan bukanlah aspirasi yang baru muncul. Menurut dia, desakan serupa telah disuarakan masyarakat selama bertahun-tahun.
“Yang kami dorong adalah segera disahkannya aturan perampasan aset dan pemberian hukuman berat kepada koruptor. Ini sudah lama menjadi tuntutan masyarakat, tetapi sampai sekarang belum terealisasi,” katanya.
Dia menyebut pembentukan aturan khusus mengenai perampasan aset telah menjadi pembahasan sejak bertahun-tahun lalu. Namun, proses menuju pengesahan dinilai berjalan cukup panjang sehingga masyarakat kembali mendesak agar pemerintah dan DPR mengambil langkah konkret.
Bagi GERAM, keberadaan regulasi tersebut diperlukan agar kekayaan yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi dapat ditelusuri, disita, kemudian dirampas sesuai ketentuan hukum. Dengan begitu, pelaku tidak memiliki kesempatan untuk kembali menikmati keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan.
“Tujuannya agar pelaku tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatannya. Jadi bukan hanya orangnya yang dihukum, tetapi keuntungan dari tindak pidananya juga harus diambil kembali,” ungkapnya.
Selain persoalan perampasan aset, GERAM turut menyerukan pemberian sanksi maksimal terhadap pelaku korupsi. Salah satu tuntutan yang dibawa dalam aksi tersebut adalah hukuman mati bagi koruptor.
Syafi’uddin menilai pemberian hukuman yang tegas diperlukan untuk menimbulkan efek jera. Sebab, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus menyasar keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak kejahatan.
Menurutnya, aksi di Gresik merupakan bagian dari penyampaian aspirasi daerah terhadap persoalan yang berskala nasional. “Ini persoalan nasional. Karena kami tidak bisa ikut aksi besar di Jakarta, maka suara itu kami sampaikan dari daerah agar tetap terdengar,” urainya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Gresik M. Syahrul Munir menyatakan pihaknya menerima aspirasi GERAM dan mendukung pembahasan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset.
Syahrul berpandangan, penanganan korupsi maupun tindak pidana lain yang berdampak pada kerugian negara membutuhkan perangkat hukum yang mampu memperkuat upaya pelacakan, pembekuan, penyitaan, perampasan, hingga pengembalian aset.
“DPRD Kabupaten Gresik mendukung pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari instrumen hukum untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana,” imbuhnya.
Namun, dukungan tersebut disertai harapan agar regulasi yang nantinya disahkan memiliki aturan pelaksanaan yang tegas dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Proses perampasan aset, menurut Syahrul, harus dijalankan dengan mekanisme yang terbuka, dapat dipertanggungjawabkan serta tetap menghormati hak setiap warga negara.
Asas praduga tak bersalah, perlindungan hak asasi manusia, keadilan dan proporsionalitas juga dinilai harus menjadi bagian penting dalam penerapan aturan tersebut. “Harus ada mekanisme keberatan dan pengawasan yang memadai. Jangan sampai aturan yang dimaksudkan untuk memberantas kejahatan justru menimbulkan persoalan hukum baru,” pungkas Syahrul Munir.
Usai menyampaikan aspirasi, GERAM meminta DPRD Gresik membuat surat resmi yang ditujukan kepada DPR RI. Surat tersebut berisi dukungan terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. [dny/kun]
Link informasi : Sumber