Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Sumenep Ternyata Ayah Kandung Korban
Sumenep (beritajatim.com) – AS (41), seorang pria warga Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, tersangka pelaku kekerasan seksual, ternyata merupakan ayah kandung korban.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. membenarkan bahwa tersangka merupakan ayah kandung korban.
“Tersangka yang merupakan ayah kandung korban ini kami tangkap setelah kami menerima laporan adanya dugaan tindak kekerasan seksual pada anak,” katanya, Sabtu (29/08/2026).
Kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga korban, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2026.
“Kasus ini terungkap setelah korban mendatangi seseorang yang dipercayainya untuk meminta perlindungan. Korban kemudian menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya,” terang Bambang.
Ia mengungkapkan, tersangka AS saat melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak kandungnya, menggunakan borgol dan rantai.
Kekerasan seksual itu diduga dilakukan dengan cara kaki korban diikat dengan rantai, kemudian tangan korban diborgol, sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan.
“Rantai dan borgol itu sekarang sudah kami sita sebagai barang bukti kasus dugaan tindak kekerasan seksual ini,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.
“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” tandas Bambang.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Polresta Sumenep mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat maupun informasi pribadi korban anak. Langkah tersebut penting untuk melindungi hak dan masa depan korban serta mencegah dampak psikologis maupun sosial yang lebih besar. (tem/kun)
Link informasi : Sumber