Kasus Pembunuhan Mertua di Mojokerto Masuk Tahap II, Pisau Dapur Jadi Barang Bukti

0

Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menerima pelimpahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kasus pembunuhan mertua, Siti Arofah (54), dari penyidik Polres Mojokerto. Ini setelah berkas perkara dengan tersangka Satuan (43) dinyatakan lengkap atau P-21.

Tersangka warga Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto tersebut dibawa untuk menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Umum (Pidum). Tersangka didampingi kuasa hukumnya, Alex Askohar, sebelum dibawa mobil tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto.

Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka beserta sejumlah barang bukti dari penyidik kepolisian. “Yang bersangkutan disangka melanggar pasal pembunuhan dan KDRT dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya, Selasa (1/9/2026).

Setelah pelimpahan tahap II, lanjut Erfandy, jaksa memiliki waktu selama 20 hari untuk mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Erfandy menambahkan, jaksa nantinya akan melihat seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Kita akan lihat berdasarkan fakta-fakta di persidangan, kita punya waktu 20 hari untuk menyiapkan dakwaannya setelah itu kita limpahkan ke pengadilan. Kita akan lihat fakta di persidangan seperti apa? Kalau memang fakta persidangan memberatkan tersangka, kami akan mempersiapkan tuntutannya,” katanya.

Pihaknya kini memiliki waktu 20 hari untuk mempersiapkan administrasi dan dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Hingga pelimpahan tahap II dilakukan, Erfandy menambahkan, fakta yang diperoleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mengacu pada hasil penyidikan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian.

“Untuk penanganan sejauh ini, fakta baru masih sesuai dengan berita acara pemeriksaan dari penyidik,” tegasnya, didampingi Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Di antaranya satu buah pisau dapur yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Selain pisau dapur, barang bukti lainnya yang diserahkan berupa kunci rumah, bando, serta pakaian milik korban.

Sebelumnya, warga Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Rabu (6/5/2026) geger. Seorang perempuan paruh baya ditemukan tewas dengan luka di bagian leher, sementara satu korban lainnya selamat meski mengalami luka di bagian leher dan wajah.

Korban tewas, Siti Arofah (54), dievakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik Watukosek, Kecamatan Porong, Kabupaten Pasuruan, untuk diautopsi. Sementara istri terduga pelaku, Sri Wahyuni (36), menjalani perawatan di RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena luka akibat penganiayaan.

Tak sampai 24 jam, Satuan (43) yang tak lain menantu dan suami korban berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Mojokerto bersama Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Terduga pelaku diamankan di pinggir jalan di daerah Asemrowo, Kota Surabaya. [tin/kun]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.