Tak Pandang Bulu, Satpol PP Madiun Siap Segel Usaha Pencucian Pasir yang Buang Limbah ke Sungai
Ringkasan Berita:
- Satpol PP Kabupaten Madiun akan mengecek usaha pencucian pasir yang diduga membuang limbah cucian ke sungai.
- Pemeriksaan dilakukan bersama DLH dan DPMPTSP untuk memastikan dugaan pelanggaran di lapangan.
- Satpol PP menegaskan usaha yang terbukti membuang limbah langsung ke sungai dapat disegel meski memiliki izin.
- DLH sebelumnya menemukan sekitar lima titik usaha pencucian pasir yang ditengarai membuang air bekas cucian ke aliran sungai.
Madiun (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun bakal turun langsung mengecek sejumlah usaha pencucian pasir yang diduga membuang air bekas cucian ke sungai.
Pengecekan dilakukan untuk memastikan laporan mengenai pembuangan limbah hasil pencucian pasir ke aliran sungai. Satpol PP menegaskan tidak akan sekadar memberikan teguran apabila ditemukan pelanggaran.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebelum melakukan pengecekan.
“Kita akan turun mengecek. Kalau ditemukan membuang limbah ke sungai, akan kita tindak,” ujar Imam Noerwedi saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).
Menurut Imam, status perizinan usaha juga akan menjadi bagian dari pemeriksaan. Namun, kepemilikan izin usaha tidak serta-merta membuat pelaku usaha bebas melakukan aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan.
Jika ditemukan pembuangan limbah secara langsung ke sungai, tindakan tegas dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ditemukan, kami segel,” tegasnya.
Imam menambahkan, penyegelan tidak dilakukan secara sembarangan. Satpol PP akan berkoordinasi dengan instansi teknis untuk memastikan pelanggaran sekaligus menentukan dasar tindakan terhadap usaha tersebut.
Langkah Satpol PP ini dilakukan setelah sebelumnya DLH Kabupaten Madiun menemukan sekitar lima titik usaha pencucian pasir yang ditengarai membuang air bekas cucian ke aliran sungai.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena air bekas pencucian pasir membawa material lumpur dan endapan. Jika dibuang terus-menerus tanpa pengelolaan, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap kualitas air dan ekosistem sungai.
Satpol PP Kabupaten Madiun kini menunggu hasil pengecekan di lapangan. Pemerintah daerah memastikan aktivitas usaha tetap harus berjalan sesuai aturan, terutama dalam hal pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan.
“Meski punya izin, kalau terbukti membuang limbah ke sungai, tetap kami tindak,” pungkas Imam. [rbr/beq]
Link informasi : Sumber