Beli BBM Subsidi Wajib Pakai STNK, Ini Klarifikasi Pertamina Patra Niaga
Ringkasan Berita:
- Pertamina Patra Niaga menegaskan kewajiban menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi bukan kebijakan nasional.
- Rencana tersebut merupakan mekanisme pengawasan lokal di Sumatera Selatan dan kini telah dibatalkan.
- Ketentuan pembelian BBM subsidi tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku.
- Pertamina tetap memperkuat pengawasan melalui pembinaan SPBU, QR Code Subsidi Tepat, dan koordinasi dengan regulator.
Jakarta (beritajatim.com) – PT Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat membeli BBM subsidi di SPBU.
Pertamina Patra Niaga menegaskan, mekanisme tersebut bukan merupakan kebijakan nasional. Rencana menunjukkan STNK sebelumnya merupakan mekanisme pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan.
Setelah informasi tersebut berkembang luas dan menimbulkan keresahan di masyarakat hingga menjadi pembahasan secara nasional, Pertamina Patra Niaga memutuskan membatalkan rencana implementasi mekanisme tersebut. Dengan demikian, ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan perusahaan memperhatikan respons dan masukan masyarakat terhadap informasi yang awalnya berkembang dari wilayah Sumatera Selatan tersebut.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” ujar Kitty.
Menurut Kitty, setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berkaitan dengan masyarakat akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan regulator, khususnya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
Pertamina Patra Niaga memastikan pembatalan mekanisme pengecekan STNK tersebut tidak berarti pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi dihentikan. Pengawasan tetap diperkuat untuk memastikan BBM subsidi diterima masyarakat yang berhak sekaligus mencegah penyalahgunaan.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.
Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
Perusahaan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Selain pengawasan di lapangan, Pertamina Patra Niaga memperkuat pengawasan melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina. Mekanisme tersebut digunakan untuk mendukung penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.
Pertamina Patra Niaga juga memastikan setiap mekanisme pengawasan akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan dan masukan dari berbagai pihak.
Dengan pembatalan tersebut, masyarakat tidak perlu menganggap rencana pengecekan STNK di Sumatera Selatan sebagai ketentuan nasional baru untuk membeli BBM subsidi. Ketentuan pembelian BBM tetap mengikuti regulasi yang berlaku.
“Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait produk dan layanan Pertamina dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135,” katanya. [hen/beq]
Link informasi : Sumber