4 Tiang Kabel Fiber Optik Ilegal di Tulungagung Dirobohkan Petugas

0

Tulungagung (beritajatim.com) – Petugas gabungan melakukan penertiban jaringan dan tiang kabel fiber optik ilegal di Tulungagung. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut penyedia layanan internet yang tetap bandel meski sudah mendapat peringatan. Mereka merobohkan tiang kabel fiber optik ilegal dan melakukan penyitaan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tulungagung, Sistyo Dwi Santoso mengatakan petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas PUPR Tulungagung melakukan penertiban jaringan dan kabel fiber optik ilegal.

“Kami melaksanakan penertiban tiang kabel optik di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru dan Desa Kiping Kecamatan Gondang,” ujarnya, Sabtu (5/9/2026).

Total ada empat tiang kabel fiber optik yang dirobohkan petugas. Empat tiang tersebut berdiri di tepi jalan umum tanpa mengantongi izin resmi. Padahal petugas telah memanggil sejumlah penyedia layanan internet untuk meminta mengurus izin. Meski sudah diberi peringatan, penyedia layanan tetap tidak mengindahkan.

“Kami mendapati tiang fiber optik tidak berizin. Kami juga sudah berikan peringatan tapi tidak diindahkan, makanya kami lakukan penertiban dan penyitaan,” tuturnya.

Tiang fiber optik yang diamankan akan menjadi barang bukti. Namun sampai saat ini belum ada penyedia layanan internet yang menghubungi petugas untuk mengambil barang bukti tersebut. Disisi lain, tiang fiber optik ilegal di Desa Beji Kecamatan Boyolangu telah dibongkar pemilik secara mandiri. Petugas akan terus melakukan penertiban secara bertahap. Dengan harapan seluruh infrastruktur telekomunikasi memiliki izin resmi.

“Barang bukti bisa diambil ketika pemilik tiang fiber optik menunjukan bukti kepemilikan dan memenuhi ketentuan perizinan,” pungkasnya. [nm/but]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.