Kepergok hingga Duel 30 Menit, Warga Sukomoro Magetan Tangkap Residivis Pencuri Asal Solo

0

Magetan  (beritajatim.com) – Aksi nekat percobaan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, berakhir kekalahan bagi sang pelaku. Aksinya gagal total usai dipergoki pemilik rumah yang berani melawan hingga dibantu warga sekitar.

Pelaku yang kini resmi berstatus tersangka yakni MS (43), seorang pria asal Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, yang juga dikenal sebagai residivis kawakan.

Atas aksi sigap masyarakat tersebut, Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa melayangkan apresiasi tinggi saat memimpin audiensi dan gelar perkara di Ruang Command Center Polres Magetan pada Selasa (8/9/2026).

Aksi kejahatan ini bermula saat MS melakukan pemetaan lokasi pada Kamis (28/8/2026) dini hari, di mana ia mengincar rumah korban karena posisinya strategis dekat jalan utama.

MS kemudian pulang ke Solo untuk menyiapkan peralatan khusus dan kembali menumpang bus ke Magetan pada Minggu (31/8/2026) malam.

Tiba di Terminal Maospati pukul 01.30 WIB, tersangka melanjutkan perjalanan menggunakan ojek online lalu bersembunyi di kebun tebu belakang rumah korban sembari menunggu situasi lengang.

Sekitar pukul 03.00 WIB, MS berhasil merusak tali angin jendela belakang dan menyelinap masuk mencari barang berharga di ruang tamu.

Niat jahatnya buyar saat korban terbangun. Tanpa gentar, korban langsung menyergap tersangka hingga terlibat duel sengit selama kurun waktu 30 menit sembari berteriak meminta pertolongan.

Suara gaduh dan teriakan korban memancing kedatangan tetangga sekitar yang langsung membantu mengamankan MS beserta tumpukan peralatan pembuat kejahatan seperti kunci L, obeng modifikasi, hingga tas EIGER.

Penyidikan polisi mengungkap bahwa MS merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk bui di Rutan Karanganyar (2018), Rutan Sukoharjo (2019), dan Rutan Sragen (2023).

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 477 ayat (2) jo. Pasal 17 ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang percobaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Kapolres Magetan memuji keberanian korban dan warga, namun tetap mengingatkan agar masyarakat selalu terukur menjaga keselamatan diri.

“Kami mengapresiasi keberanian warga bersama korban yang berhasil mengamankan pelaku. Ini menunjukkan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar AKBP Raden Erik.

AKBP Erik juga mengimbau agar warga tidak ragu menghubungi Call Center 110 jika mendapati aktivitas mencurigakan demi mencegah potensi gangguan kamtibmas secara dini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center 110. Jangan mengambil tindakan yang membahayakan diri sendiri, namun segera koordinasikan dengan petugas agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” tegas AKBP Raden Erik. [fiq/ian]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.