Ada 30 Kasus Narkoba, Sabu Masih Paling Banyak Beredar di Gempol Pasuruan

0

Pasuruan (beritajatim.com) Selama dua bulan pelaku pengedar narkoba jenis sabu mendapat keuntungan jutaan rupiah. Pelaku suami istri ini bernama Yanti Yun’aini dan Bahrul Ulum.

Keduanya diamankan di dalam rumahnya termasuk Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan keduanya berhasil ditemukan sabu sebesar 1,81 gram.

“Setelah kami kembangkan kami mendapatkan sabu milik pelaku yang sedang diantar menggunakan jasa ekspedisi. Untuk mengelabuhi petugas, sabu tersebut di bungkus dengan ikan asin yang dikirim dari luar pulau, yakni Sumatra,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, Senin (30/9/2024).

Agus juga mengatakan bahwa selama tiga bulan terakhir kasus narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan masih merata. Dengan runtutan paling banyak kasus di Kecamatan Gempol dengan total kasus 30 kasus.

Sementara itu, pelaku bernama Yanti mengatakan bahwa dirinya masih melakukan jual beli sabu selama dua bulan. Setiap pembelian sabu, Yanti tak perlu memakan waktu lama, hanya dengan sehari sabu yang dimiliki sudah terjual habis.

“Belinya selalu pakai kargo karena belinya diluar pulau, setiap beli selalu ambil 1 kilogram sabu. Menjualnya cuman di wilayah Kecamatan Pandaan, cuman sehari sudah habis,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00. [ada/aje]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.