Akhir Tahun Data Sektoral Kota Malang Ditargetkan Rampung
Malang (beritajatim.com) – Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) cukup penting dalam perencanaan pembangunan daerah yang disusun sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia. Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan menyebut, data yang valid dan terverifikasi akan mendukung keberhasilan berbagai program pembangunan daerah, agar sesuai target, dan memberikan hasil berkualitas.
Sebagai Pj dia berkomitmen agar Kota Malang dapat menuntaskan hingga 100 persen pengisian data sektoral pada Desember 2024 ini. Target itu akan dia kawal hingga terealisasi.
“Saya apresiasi pertemuan hari ini dalam rangka untuk membangun komitmen penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Forum ini sangat strategis, karenanya akan saya kejar terus Kota Malang untuk mewujudkan Satu Data dan data statistik sektoral daerah. Karena regulasi telah mengamanatkan untuk melaksanakan satu data Indonesia,” ujar Iwan saat Forum Satu Data Indonesia Kota Malang, Rabu (18/9/2024).
Merujuk Satu Data, Kota Malang pada 12 September 2024 memiliki 8.317 Data Statistik Sektoral Daerah. Dari total 8.317 DSSD pada Satu Data Indonesia tersebut tersebut, sebanyak 52,29 persen DSSD sudah terisi dan sisanya 47.71 persen belum terisi.
Untuk diketahui, DSSD yang perlu diverifikasi dan dipublikasikan oleh Pemerintah daerah melalui e-Walidata SIPD akan dihimpun dan diintegrasikan ke Satu Data Indonesia dan dapat dimanfaatkan dalam penyusunan perencanaan evaluasi pembangunan daerah.
“Hari ini kita berkomitmen OPD sebagai produsen data harus mengisi ketersediaan data yang sisanya. Sebenarnya angka ini, Kota Malang sudah yang terbaik karena sudah mengisi tahapan proses data mulai perencanaan, pengumpulan, verifikasi, dan penyebarluasan. Posisi ini sudah baik dibanding daerah lain yang minim,” ujar Iwan.
Ia juga menargetkan agar Kota Malang dapat mencapai 100 persen keterisian data sektoral tersebut pada tahun 2024. Dia meminta komitmen kepala OPD dan jajaran agar Desember nanti bisa 100 persen data sektoral tercapai.
“Jadi kami komitmen untuk launching ini, bahwa tahun 2024 Kota Malang telah melakukan data statistik sektoral mencapai 100 persen,” ujar Iwan.
Iwan menyebut, komitmen mengisi 100 persen data harus diimbangi dengan pelaksanaan tahap penyusunan data sektoral. Dia meminta OPD mengacu pada Perpres 39 tahun 2019 dan UU nomor 23 tahun 2024.
“Bukan hanya publish, tapi bagaimana data itu bisa dilaksanakan tahapan sesuai Perpres 39 tahun 2019 dan UU nomor 23 tahun 2024, yaitu pengumpulan, perencanaan, verifikasi dan publikasi. Serta siapa saja stakeholder yang harus terlibat di dalam proses tahapan sampai dengan dipublikasikan,” ujar Iwan. (luc/ian)
Link informasi : Sumber