Begini Respon KPU Usai Dilaporkan ke Bawaslu Blitar Akibat Loloskan Cawali Eks Napi
Blitar (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat. Laporan ini dilakukan karena KPU Kota Blitar diduga melanggar PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sang pelapor Mohamad Romdon menyatakan KPU Kota Blitar sengaja tidak mengumumkan jenis pidana pada salah satu Calon Wali Kota (Cawali) Blitar yang merupakan eks narapidana (napi).
KPU juga dituding dengan sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, karena sebagai mantan terpidana, Cawali Blitar itu diduga tidak melengkapi salah satu persyaratan berupa dokumen salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada masa pencalonan.
Terkait laporan itu KPU Kota Blitar bakal komunikasi dengan Bawaslu kaitannya laporan tersebut.
” Secara prinsip kita tanyakan ke Bawaslu karena kita belum mendapatkan surat resmi.Yang jelas KPU telah menjalankan semua tahapan kemudian yang diatur dalam PKPU, Juknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, Kamis (17/10/2024).
Secara tidak langsung, KPU Kota Blitar juga membantah soal tudingan pelanggaran PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. KPU Kota Blitar menegaskan bahwa semua tahapan pencalonan Wali Kota Blitar sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada.
” Kalau pun ada salah atau yang tidak kami ungkapkan tidak mungkin dari mulai pencalonan terus kemudian sampai kesini. KPU Kota Blitar siap untuk mengawal Pemilu dengan netral dengan berintegritas bila kurang berkenan bisa langsung disampaikan kepada kami agar nanti kedepannya bisa lebih baik kembali,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang warga Kota Blitar melaporkan lima Komisioner KPU Kota Blitar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat pada Rabu (16/10/2024).
Laporan dilakukan karena KPU Kota Blitar diduga melanggar PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Mohamad Romdon (56) mengatakan kalau KPU Kota Blitar dengan sengaja mengumumkan salah satu kontestan Pilkada bukan jenis pidananya.
“Padahal sudah jelas Pasal 137 Ayat (1) huruf b PKPU 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, Bab VI huruf D angka 2 jelas mengatur bahwa pengumuman tentang calon yang berstatus sebagai mantan terpidana dan terpidana yang diumumkan adalah termasuk jenis tindak pidananya,” ungkapnya.
Warga menilai apa yang dilakukan oleh KPU Kota Blitar ini tidak sesuai dengan PKPU. Sehingga dirinya meminta agar Bawaslu bisa mengambil sikap atas keputusan KPU Kota Blitar ini.
“Sedangkan, Pengumuman KPU Kota Blitar Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024, khususnya terhadap Calon nomor urut 1 yang statusnya sebagai mantan terpidana, yang diumumkan oleh KPU Kota Blitar adalah vonis pidananya,” lanjutnya.
Lebih lanjut Romdon menilai kalau KPU Kota Blitar yang tidak mengumumkan jenis tindak pidana calon yang berstatus sebagai mantan terpidana. KPU hanya mengumumkan lama vonis pidana calon sebelum bebas yakni 2,5 tahun. Hal ini dianggap melanggar ketentuan Pasal 137 Ayat (1) huruf b PKPU 8 Tahun 2024 dan ketentuan Bab VI huruf D angka 2 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.
“Berdasarkan pada uraian pokok laporan huruf c tersebut kami meminta kepada Bawaslu Kota Blitar untuk menyatakan KPU Kota Blitar melanggar administrasi Pemilihan dan merekomendasikan untuk mencabut pengumuman Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024, serta mengganti dan mengumumkan kembali dengan mencantumkan status calon mantan terpidana dan jenis tindak pidananya yang harus dipublikasikan di media massa dan media sosial resmi KPU Kota Blitar,” ucapnya.
Selain itu, Romdon juga menduga kalau KPU Kota Blitar dengan sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, karena sebagai mantan terpidana, yang bersangkutan diduga tidak melengkapi salah satu persyaratan calon berupa dokumen salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada masa pencalonan.
“Berdasarkan hasil telaah dan kajian pada pengumuman KPU Kota Blitar Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024, di mana dalam mencantumkan status calon mantan terpidana tertulis ‘Mantan Terpidana’ berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan bahwa merupakan mantan terpidana dengan vonis 2,5 bulan,” ucapnya. [owi/aje]
Link informasi : Sumber