Bertemu Ibu Mertua Saat Jadi Saksi, Terdakwa Polwan Bakar Suami Minta Maaf dan Menangis
Mojokerto (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menggelar sidang Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW. Terdakwa meminta maaf sembari menangis saat sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi menghadirkan ibu mertua terdakwa.
Sidang dengan agenda keterangan saksi digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto dengan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja. Sidang yang digelar sekitar pukul 11.00 WIB tersebut menghadirkan terdakwa secara online dari Polda Jawa Timur. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angga Rizky Baskoro dan Rizka Apriliana secara langsung.
Tiga Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Briptu FN dari Bidang Hukum Polda Jatim di persidangan. Dalam sidang agenda keterangan saksi tersebut, tiga orang saksi dihadirkan yakni ibu mertua terdakwa yang tak lain ibu korban Siti Mulyaningsih, Asisten Rumah Tangga (ART) terdakwa dan korban, Marfuah dan tetangga terdakwa dan korban di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Ade Mudzakir.
Dalam keterangannya ketiga saksi tidak mengaku tidak mengetahui secara langsung aksi pembakaran yang dilakukan terdakwa. Aksi tersebut diketahui oleh kedua saksi, ART dan tetangga setelah teriakan minta tolong dari rumah korban. Sementara ibu korban memberikan keterangan jika sebelum aksi pembakaran, korban datang untuk pinjam uang Rp2 juta.
Meski secara online, persidangan tersebut kali pertama terdakwa bertemu dengan ibu mertua pasca aksi pembakaran pada, Sabtu (8/6/2024) lalu. PH terdakwa, dari Bidang Hukum Polda Jatim mengajukan pertanyaan kepada saksi ibu mertua terdakwa terkait jika terdakwa meminta maaf lantaran pasca kejadian terdakwa tidak membawa Handphone (HP).
“Saya memaafkan. Saya dan keluarga sudah memanfaatkan tapi kami minta kasus ini tetap lanjut,” ungkap ibu mertua terdakwa, Siti Mulyaningsih, Selasa (29/10/2024).
Dalam sambungan online terdakwa yang diberikan kesempatan minta maaf langsung kepada ibu mertua oleh Ketua Majelis Hakim menyampaikan permintaan maafnya. Tak hanya meminta maaf kepada ibu mertua yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut, terdakwa juga meminta maaf kepada Majels Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Memohon kepada Majelis Hakim. Ibu Hakim, Bapak-Ibu Jaksa, ibu mertua saya, semuanya, tidak ada niatan saya untuk melakukan ini. Saya minta maaf bu, saya minta maaf seikhlas-ikhlasnya, saya harus gimana? Saya juga nggak mau, saya minta maaf bu. Saya minta maaf bu,” ucapnya sambil sesesunggukkan.
Dalam sidang perdana, Selasa (22/10/2024) pekan lalu, JPU mendakwa Briptu FN dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. [tin/suf]
Link informasi : Sumber