Bojonegoro Institute Beri Usulan dalam Raperda Dana Abadi

0

Bojonegoro (beritajatim.com) – Setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah, serta lahirnya UU HKPD 1/2022 dan PP 1/2024 lalu PMK 64/2024, maka pembentukan dana abadi di Bojonegoro semakin kuat, memiliki dasar hukum yang jelas.

Untuk itu, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan Dana Abadi Bojonegoro itu perlu memperhatikan beberapa hal. Salah satu NGO lokal yang konsen terhadap pengawasan kebijakan dan migas, Bojonegoro Institute (BI) memberikan empat masukan yang harus dimasukkan dalam Raperda Dana Abadi.

Direktur Bojonegoro Institute (BI) Abdul Wahid Syaiful Huda menyebut, empat hal yang perlu dimasukan dalam pembahasan Raperda Dana Abadi Bojonegoro itu pertama, aspek keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Abadi.

Dalam Raperga perlu memuat mekanisme keterbukaan, transparansi pengelolaan Dana Abadi. Misal adanya ketentuan untuk mempublikasikan laporan hasil audit kinerja pengelolaan dana abadi, memberikan informasi rinci mengenai jenis dan penempatan investasi, nilai keuntungan investasi, mekanisme penarikan keuntungan dan pemanfaatannya.

“Mekanisme transparansi dan akuntabilitas, termasuk penyediaan sistem informasi pengelolaan dana badi yang bisa diakses secara realtime, menurut saya perlu dimasukkan dalam Raperda, sehingga nantinya publik bisa ikut memonitoring,” ujarnya, Kamis (10/10/2024).

Kedua, mekaniame jenis investasi yang dipilih, penempatan investasi serta penarikan keuntungan investasi perlu diatur dalam Raperda. Misal untuk pemilihan jenis investasi dan penempatannya harus aman dan beresiko rendah, berdasarkan hasil kajian penasihat investasi yang benar-benar ahli.

“Perlu ada ketentuan yang melarang investasi berisiko tinggi; menggunakan sebagian atau seluruh aset pundi-pundi itu sebagai jaminan utang pemerintah dan lainnya. Berbagai larangan investasi beresiko tinggi harus didefinisikan dengan baik dan ditegakkan melalui aturan-aturan yang tertulis,” lanjut pria yang akrab disapa, Awe itu.

Ketiga, membangun kelembagaan pengelola Dana Abadi yang kredibel, professional dan berintegritas. Bentuk kelembagaan, pembagian tanggungjawab dan kewenangan perlu dirumuskan dengan jelas. Misal membentuk penasehat investasi, mengatur dan menetapkan operasional harian, membuat dan menegakkan standar-standar etika dan dan larangan konflik kepentingan dalam pengelolaan Dana Abadi.

Keempat, mekanisme penyaluran layanan hasil pengelolaan dana abadi perlu diatur dengan jelas. Jika misal tidak dimasukkan dalam Raperda maka perlu ada amanat untuk mengatur mekanisme penyaluran dari manfaat hasil pengelolaan dana abadi, seperti beasiswa, penelitian dan layanan lainnya, perlu diatur dengan jelas agar tidak tumpang tindih dan penyalahgunaan.

“Sekali lagi, keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, serta profesionalitas menjadi kunci keberhasilan dan tercapainya tujuan dari Dana Abadi Kabupaten Bojonegoro,” pungkasnya.

Sementara Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto mengungkapkan, setelah turunnya PMK Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah, Pemkab Bojonegoro telah mengirim draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Abadi Bojonegoro ke DPRD setempat untuk dilakukan pembahasan. “Sudah disampaikan ke DPRD Bojonegoro,” ujarnya. [lus/suf]


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.