Buntut Dukung Risma di Pilgub, DPP Pecat Ketua dan Bekukan BRIM-08 Jatim
Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Umum BRIM-08, Irfan Fauzi dan Sekjen BRIM-08, Prifko Yuhady langsung mengambil langkah tegas kepada Ketua DPD BRIM-08 Jatim, Muji Hartono. Muji dipecat dan kepengurusannya di Jatim dibekukan oleh DPP.
Pemecatan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Barisan Relawan Indonesia Maju (BRIM-08) No. 03/SKKU-BRIM-08/IX/2024 tentang Pencabutan Surat Ketua Umum Nomor 01.002/SK-PD/BRIM08/X/2023 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah BRIM-08 Provinsi Jawa Timur Periode 2023-2024. Surat ini dikeluarkan tanggal 26 September 2024.
Dalam surat itu, jelas disebutkan bahwa pemecatan Muji dan pembekuan sementara kepengurusan DPD Jatim dilakukan menangggapi langkah dukungan dan deklarasi BRIM-08 DPD Jatim terhadap paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) pada 23 September 2024 di Bober Cafe Kawasan Jemursari Surabaya.
“Langkah dukungan dan deklarasi BRIM-08 DPD Jatim dilakukan tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan
DPP BRIM-08. BRIM-08 akan selalu mendukung dan tetap tegak lurus terhadap pasangan Prabowo-Gibran, sebagai penerus program-program pembangunan dari Presiden
Jokowi. BRIM-08 dalam rangkaian pilkada di Indonesia pada umumnya dan di Jawa Timur pada khususnya, akan
selalu berada pada partai-partai dan pasangan atau tokoh yang didukung dan mendukung Prabowo-Gibran pada saat Pilpres 2024 dilaksanakan,” tegas Ketua Umum BRIM-08, Irfan Fauzi dalam keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (26/9/2024).
DPP BRIM-08 telah berusaha melakukan koordinasi dan diskusi kepada Ketua DPD BRIM-08 Jawa Timur, mengenai tindakannya yang dapat dianggap melanggar kebijakan dan peraturan organisasi BRIM-08. “Dalam
tanggapannya, Ketua DPD BRIM-08 Jawa Timur, Muji Hartono menyampaikan
bahwa dia bersedia untuk dipecat dari organisasi BRIM-08 atas tindakannya
tersebut,” tukasnya.
Untuk itu, DPP BRIM-08 memutuskan terhitung sejak tanggal 26 September 2024, DPP BRIM-08 menyatakan mencabut surat mandat dan atau memecat Muji Hartono sebagai Ketua
BRIM-08 DPD Jatim. Dan, meminta Muji Hartono untuk tidak lagi menggunakan atribut BRIM-08 dan atau mengatasnamakan BRIM-08 dalam mengkampanyekan dukungannya kepada paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans.
“Apabila setelah surat pencabutan mandat ini dikeluarkan, yang bersangkutan dan atau kelompoknya dan atau jaringannya tetap menggunakan atribut BRIM-08 dalam menyatakan dukungannya kepada paslon tersebut, maka BRIM-08 sebagai organisasi yang didirikan dengan payung hukum yang memadai, akan melakukan tindakan hukum yang dianggap perlu,” pungkasnya. [tok/aje]
Link informasi : Sumber