Cabup Jember Fawait Lolos dari Kontroversi Hukum Pidato Soal PKI
Jember (beritajatim.com) – Muhammad Fawait, calon bupati nomor urut 2, lolos dari kontroversi hukum pidato yang membawa nama organisasi terlarang, Partai Komunis Indonesia. Unsur dugaan pidana pidato tersebut\tak terpenuhi.
Devi Aulia Rahim, komisioner Bawaslu Jember, mengatakan, pidato Fawait belum melanggar Undang-Undang Pilkada pasal 69 yang melarang penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, dan golongan, dan melarang hasutan, fitnah, dan adu domba saat berkampanye, juncto pasal 87 ayat 2.
Pelaporan terhadap Fawait ini diawali dari unggahan video pidato politisi Gerindra itu pada saat kegiatan malam refleksi peringatan Hari Santri, 21 Oktober 2024, di akun resmi Instagram dan Tiktok Gus Fawait.
Dalam pidatonya, Fawait semula menyinggung peran santri dan ulama dalam merebut kemerdekaan. Dia juga meminta doa dan dukungan agar bisa memimpin Kabupaten Jember.
Nada suara Fawait meninggi saat menjelaskan adanya usaha yang sangat masif dan sangat sistematis, bahkan menghalalkan segala cara, untuk menghadangnya.
“Ada upaya yang begitu besar, ingin menghadang santri memimpin Kabupaten Jember dengan menebar hoaks, dengan mengolok-olok, dengan memfitnah, dengan membuat sebuah berita-berita yang keji itu,” katanya.
“Saya kok kayaknya ingat seperti Gerakan 30 S PKI yang ingin menghabisi para ulama, yang ingin menghabisi para kiai, yang ingin menghabisi para santri di republik ini. Tapi saudara-saudara, saya tahu, bahwa kita semua yang berkumpul di tempat ini tidak akan rela, ketika santri dibegitukan. Maka tidak ada kata lain kecuali lawan dan kita harus menang atau menang mutlak,” kata Fawait. [wir]
Link informasi : Sumber