Cerita Saksi Kasus Pelecehan Harus Menunggu Berjam-jam, Namun Sidang Malah Ditunda
Surabaya (beritajatim.com) – CN dan keluarga tampak kecewa begitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati menghampiri mereka dan mengatakan bahwa persidangan kasus pelecehan yang dilakukan Terdakwa Putra Jaya Setiadji (34) harus ditunda.
CN mestinya hari ini Rabu (25/9/2024) diminta keterangan sebagai saksi korban. Lebih dari tiga jam dia menunggu persidangan digelar. Namun, yang terjadi justru malah sebaliknya. Persidangan batal digelar.
Orang tua korban CN, mengaku kecewa dengan ditundanya sidang tersebut selain menunggu lama dirinya harus meninggalkan aktivitasnya.” ya tentunya sangat kecewa, karena harus meninggalkan aktivitas hingga menunggu sampai lama baru dikasih kabar ,” ungkapnya.
Adapun ditundanya sidang tersebut, menurut CN, sebelumnya JPU sempat di hubungi oleh majelis hakim, namun saat itu Jaksa masih ada sidang yang lain. “ Tadi Jaksanya waktu hadir diruang sidang, hakimnya sudah pulang,” ujarnya lebih lanjut.
Meski mengaku kecewa, IS tetap akan akan datang dalam sidang selanjutnya untuk memberikan kesaksian. Dirinya juga berharap perkara yang menimpa anaknya dapat keadilan.
“Tentunya harapan saya Jaksa dan Hakim selaku penegak hukum, dapat menuntut dan memvonis terdakwa seadil adilnya sesuai ketentuan Undang uang yang berlaku,” harapnya.
Terbongkarnya pelecehan seksual yang dialami Bunga, menurut CN setelah anaknya lari dari rumah sambil berteriak karena ketakutan terhadap terdakwa.
“Saya awalnya juga marah melihat anak saya lari dari rumah sambil teriak, namun setelah saya tanyakan dia menangis karena mendapat pelecehan dari terdakwa,” ungkapnya lebih lanjut.
Saksi menjelaskan lebih lanjut, istri terdakwa yang sudah paham atas kelakuannya, berusaha menanyakan yang dialami korban melalui pesan chat, sehingga korban menceritakan semua yang dialami di mana dirinya dipaksa melakukan oral seks.
“Anak saya tidak berani cerita ke saya karena diancam bila menceritakan kepada orang akan terjadi sesuatu pada keluarga. Sehingga dia menyimpan semua penderitaannya sendiri. Karena rasa takut atas ancaman itu, anak saya harus melayani kelakuan bejatnya hingga 4 kali,” bebernya yang berusaha tegar.
Namun, menurut keterangan istri terdakwa, pelaku mengaku perbuatan itu sampai dengan hubungan layaknya suami istri.” Pengakuan itu diungkapkan terdakwa kepada istrinya,” pungkasnya.
Adapun atas perbuatannya, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menjerat tersanga dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 jo pasal 76 E UU RI nO. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. [uci/ian]
Link informasi : Sumber