Debcollector Dari Mandiri Tunas Finance Dilaporkan Satreskrim Kediri

0

Jatimpedia.com| 27 Agustus 2025. Kediri – Kejadian tidak menyenangkan dialami warga nambaan kediri, Oki Prasetya nasabah Mandiri Tunas Finance mengalami korban penipuan dari Oknum Debcollector AD ,HD,dan ND kasus bermula dari keterlambatan angsuran yang dialami oleh nasabah Oki yang didatangi 4 debcollector yang mengaku dari Mandiri Tunas Finance Kediri, lantas para Debcollector meminta sejumlah uang untuk penanganan buka blokir dan angsuran.

” saya sebagai nasabah selalu beriktikat baik untuk menjalankan kontrak kredit yang ada, namun iktikat baik saya malah dimanfaat oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, kondisi keuangan yang terililit akibat kejadian Laka lantas mengakibatkan cashflow angsuran jadi terganggu, namun tetap saya upayakan pembayaran namun ditolak oleh pihak Mandiri Tunas Finance kediri” ucap Oki.

ratusan kasus Debcollector nakal tidak pernah selesei ini menjadi tantangan Polres Kediri dan Polres Kediri Kota untuk menyikapi penanganan hutan diluar SOP tersebut.

Praktisi Hukum M Rifai, S.H menjelaskan bahwa secara prinsip kami selaku kuasa hukum hanya mengedepankan kepentingan klien dan hak hak hukumnya terpenuhi, berkaitan dengan penyelidikan di Satrekrim Polres Kediri kami yakin para penyidik bisa independent dan profesional dalam menyikapi kasus kasus yang ditangani , dan dalam hal ini saya meminta secara tegas agar terlapor dihukum secara adil sesuai Pasal 372 KUHP ”Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu” dan 378 KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun“. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.