Dinsos Jatim Bebaskan Enam ODGJ Terpasung di Blitar
Blitar (beritajatim.com) – Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur (Jatim) membebaskan enam Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Blitar dari pemasungan. Satu dari enam ODGJ yang dibebaskan bahkan telah dipasung selama 10 tahun.
Dia adalah Tedi Santoso (43), warga Ngoran, Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Sembari tersenyum layaknya ODGJ lainnya, Tedi merasa lega usai pasungnya dilepas.
Secara fisik, Tedi memang normal. Tetapi, emosinya tidak stabil. Tedi juga terlihat masih menyambung saat diajak bicara. Pria berusia 43 tahun itu ternyata pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang.
“Dia (Tedi) dipasung sudah lebih 10 tahun. Dia secara fisik normal, tapi emosinya yang tidak stabil. Karena mengkhawatirkan lingkungan, keluarganya mengurungnya,” kata Kepala Desa Ngoran, Imam Saiful yang ikut mendampingi Tedi di shelter Dinsos Kabupaten Blitar di Kecamatan Garum, Kamis (24/10/2024).
Selain Tedy, masih ada lima korban pasung lainnya yang juga dibebaskan, yaitu, dua orang dari Kecamatan Selorejo, satu orang dari Kecamatan Ponggok, satu orang dari Kecamatan Bakung, dan satu orang lagi dari Kecamatan Srengat.
Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Dinsos Jatim, Ronny Gunawan mengatakan pelepasan pasung ini merupakan program zero pasung dari Pemprov Jatim yang sudah dicanangkan sejak 2014 lalu.
Saat ini, masih ada 20 korban pasung di Kabupaten Blitar. Dari 20 korban pasung itu, baru enam orang yang bisa dibebaskan.
“Untuk enam orang yang dibebaskan ini, keluarganya sudah kami ajak komunikasi. Mereka memberikan persetujuan dilakukan rehabilitasi. Baik rehabilitasi sosial maupun rehabilitasi mandiri,” kata Ronny.
Menurut Ronny, jumlah korban pasung di Jatim masih mencapai sekitar 259 orang yang tersebar di 33 kota dan kabupaten.
Kabupaten Blitar berada di peringkat keempat terbanyak korban pasung di Jatim setelah Sampang, Probolinggo dan Madiun.
“Tiap tahun melakukan pembebasan korban pasung. Kemarin, di Kota Kediri kami membebaskan delapan orang dan di Kabupaten Tulungagung membebaskan 27 orang. Kami terus melakukan pembebasan sampai zero pasung,” ujarnya.
Menurutnya, para korban pasung yang dibebaskan rata-rata mengalami pasung lebih dari 10 tahun. Setelah dibebaskan, para korban pasung akan menjalani rehabilitasi medis selama dua minggu di RSJ Menur.
Selanjutnya, para korban pasung yang sudah menjalani rehabilitasi medis akan menjalani rehabilitasi sosial selama sembilan bulan.
“Di tempat rehabilitasi sosial, mereka diberi keterampilan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Kami ada dua tempat rehabilitasi sosial, yaitu, di Kediri dan Pasuruan. Setelah mandiri, mereka kami kembalikan ke keluarga dan masyarakat,” katanya.
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto mengatakan Dinsos akan melakukan konsolidasi dan musyarawah dengan keluarga untuk korban pasung yang belum dibebaskan.
Menurutnya, para korban pasung mayoritas memiliki gangguan khusus dan emosionalnya tidak terkendali, lalu dikurung karena membahayakan.
“Sesuai regulasi memang tidak dibenarkan, tapi itu sudah persetujuan keluarga dan masyarakat. Maka itu, kami tidak bisa saling menyalahkan, kami segera mencari solusi agar tidak ada korban pasung di Kabupaten Blitar,” katanya. [owi/beq]
Link informasi : Sumber