DPRD Kota Malang Minta ASN Wajib Belanja di Pasar Rakyat

0

Malang(beritajatim.com) – DPRD Kota Malang meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Malang untuk berbelanja di pasar rakyat atau tradisional.

Program ini diharapkan menjadi solusi strategis untuk menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di pasar tradisional yang kian sepi.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menyebut Kota Malang memiliki 26 pasar tradisional yang tersebar di lima kecamatan mulai Klojen, Blimbing, Kedungkandang, Lowokwaru, hingga Sukun. Namun dia meras prihatin atas kondisi pasar tradisional yang semakin sepi.

Para pedagang banyak mengeluhkan menurunnya jumlah pembeli, yang dinilai membutuhkan intervensi nyata dari Pemerintah Kota Malang untuk kembali menarik minat masyarakat berbelanja di pasar tradisional. Salah satunya mewajibkan ASN belanja di pasar.

“Kota Malang memiliki 26 pasar tradisional yang tersebar di lima kecamatan. Semua ini membutuhkan perhatian serius. Jika kondisi ini terus dibiarkan, pasar rakyat yang menjadi penopang ekonomi masyarakat kecil bisa semakin terpuruk,” ujar Bayu, Kamis, (21/11/2024).

Disisi lain Bayu juga menyoroti besarnya anggaran belanja pegawai di Kota Malang yang mencapai Rp1,03 triliun atau 40 persen dari APBD. Angka ini jauh dari amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Bayu menyebut belanja pegawai yang bersumber dari pajak masyarakat seharusnya dapat dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat. Salah satu caranya adalah melalui pemberdayaan pasar rakyat sebagai pusat ekonomi lokal.

“Dengan alokasi minimal 10 persen dari total gaji ASN, yaitu sekitar Rp100 miliar, untuk belanja di pasar tradisional, kita bisa mendorong peningkatan daya beli masyarakat dan menggerakkan kembali roda perekonomian. Ini juga sekaligus menjadi wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada pedagang kecil,” ujar Bayu.

Bayu mengusulkan program voucher belanja kepada ASN dan anggota DPRD. Untuk voucher hanya dapat digunakan di pasar tradisional di lima kecamatan di Kota Malang, sehingga dampaknya langsung dirasakan oleh para pedagang di lokasi tersebut.

“Gerakan ini tidak hanya menjadi solusi ekonomi, tetapi juga bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap keberlangsungan para pelaku UMKM. Harapannya, program ini mampu membangkitkan kembali gairah ekonomi rakyat dan menjadikan pasar tradisional sebagai pusat aktivitas masyarakat,” ujar politisi PKS ini.

DPRD Kota Malang berharap usulan mereka segera mendapat tanggapan dari Pemerintah Kota Malang dan menjadi program prioritas untuk direalisasikan dalam waktu dekat. Sebab tujuannya menghidupkan perekonomian berbasis kerakyatan melalui pasar tradisional. (luc/ted)


Link informasi : Sumber

Leave A Reply

Your email address will not be published.