Dugaan Bangunan Fakultas Baru UIN Kediri Tanpa Izin PBG: Potensi Pelanggaran Tata Ruang yang Mengkhawatirkan
Jatimpedia.co|Kediri, 12 Desember 2025– Sebuah temuan mencengangkan mengguncang dunia pendidikan tinggi di Jawa Timur. Gedung baru fakultas Ekonomi dan bisnis islam Universitas Islam Negeri Syekh Wasil (UIN) Kediri diduga mendirikan sejumlah bangunan tanpa izin Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG), sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018, PP 16 Tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Isu ini terungkap setelah investigasi lapangan oleh tim independen yang melibatkan aktivis lingkungan dan pakar tata kota, memicu kekhawatiran akan keselamatan mahasiswa, dosen, dan masyarakat sekitar.
Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa beberapa gedung baru di kampus UIN Kediri, termasuk gedung pengembangan lainya tidak tercatat dalam database perizinan resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri. “Kami menemukan bukti bahwa proses perizinan PBG untuk bangunan-bangunan tersebut tidak pernah diajukan atau disetujui. Ini melanggar prinsip dasar pembangunan yang menjamin standar keselamatan struktural, kebakaran, dan lingkungan,” ujar Moch rifai, SH ketua DPD Gerak Indonesia dari tim investigasi dari Forum Masyarakat Peduli Tata Kota (FMPTK).
Data yang dikumpulkan mencakup foto pertengahan tahun sampai dokumentasj drone 10 Desember 2025, yang menunjukkan perkembangan bangunan signifikan tanpa tanda-tanda proses perizinan. Selain itu, wawancara dengan tukang dari kontraktor lokal mengonfirmasi bahwa proyek konstruksi dilakukan secara cepat pada 2024-2025 tanpa pengawasan ketat dari pemerintah daerah. Risiko yang ditimbulkan amat serius: potensi ambruk akibat gempa, kebakaran yang sulit dikendalikan, serta dampak banjir karena drainase yang tidak memadai.
Menurut pakar struktur dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Dr. Ir. Budi Nugroho, M.T., “Bangunan tanpa PBG berisiko tinggi terhadap beban gempa Jawa Timur yang berada di zona 5-6. Bangunan UIN Kediri yang akan ditempati dan difungsikan dengan ribuan mahasiswa, bisa menjadi bencana jika tidak segera diatasi.” Ia menambahkan bahwa regulasi PBG mengharuskan asesmen geoteknik, desain anti-seismik, dan sertifikasi akhir sebelum operasional.
Isu ini bukan yang pertama di institusi pendidikan negeri. Pada 2024, kasus serupa terjadi di salah satu universitas di Surabaya, di mana gedung laboratorium ditutup sementara karena cacat struktural. Aktivis Kediri Moch rifai, SH ketua DPD Gerak Indonesia dari tim investigasi dari Forum Masyarakat Peduli Tata Kota (FMPTK) akan menggelar aksi damai dengan spanduk bertuliskan “Keselamatan Mahasiswa Bukan Taruhan!” Mereka menuntut transparansi dokumen PBG dan audit independen oleh .
Dampak sosial semakin meluas. Orang tua mahasiswa ramai di media sosial, menyuarakan kekhawatiran. “Anak saya kuliah di sana, tapi bangunan ilegal? Ini pengkhianatan kepercayaan,” tulis seorang wali mahasiswa di grup alumni. Ekonom lokal memperkirakan, jika pembongkaran dilakukan, biaya rekonstruksi bisa mencapai Rp50 miliar, membebani anggaran negara.
Agung Setiawan Ketua DPD Jatim LSM Indonesian Justice Society mengingatkan PUPR Kota Kediri untuk melakukan verifikasi bangunan kampus UIN “PBG bukan formalitas, tapi jaminan hidup. Kami tak akan kompromi,” katanya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua institusi publik: pembangunan tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, tapi ancaman nyata bagi generasi muda. Masyarakat Kediri menanti keadilan dan komitmen nyata dari semua pihak. Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi terus mengumpulkan bukti untuk dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kediri Kota.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dan tanggapan resmi dari UIN Syekh Wasil Kediri(red)