Edarkan Pil Koplo, Pemuda Menganti Gresik “Tidur” di Penjara
Gresik (beritajatim.com) – Tindakan nekat mengedarkan ribuan pil koplo berujung penjara bagi MFA (20), seorang pemuda asal Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Gresik. Ia ditangkap setelah terbukti mengedarkan 1.070 pil koplo di wilayah Dusun Glintung. Kini, MFA harus menghadapi proses hukum dan meringkuk di balik jeruji besi.
Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Tersangka MFA kami amankan setelah kepergok mengedarkan pil koplo. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 37 klip berisi 10 butir pil dobel L dan 7 klip berisi 100 butir pil dobel L, dengan total 1.070 butir. Selain itu, kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 180 ribu,” ujar Andik pada Jumat (20/9/2024).
Selain pil koplo, polisi juga mengamankan beberapa klip plastik, satu unit ponsel, dan kotak kosong yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang haram tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka, pil koplo itu rencananya akan dijual di wilayah Menganti.
Iptu Andik Asworo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Dusun Glintung yang mencurigai tempat tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Mendapat laporan itu, tim Reskrim Polsek Cerme langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat tengah bertransaksi.
“Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual pil koplo. Saat ini, tersangka kami jerat dengan pasal 435 Jo 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berani terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. Aparat akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas pelanggar hukum, terutama terkait peredaran narkoba di wilayah Gresik. [dny/beq]
Link informasi : Sumber