FH UNAIR Bahas Potensi Bisnis Gas di Era Transisi Energi dan Aspek Hukumnya
Surabaya (beritajatim.com) – Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Memetakan Potensi Bisnis Gas di Era Transisi Energi dalam Aspek Hukum dan Penyelesaian Sengketa” pada Kamis (28/11/2024), di Aula Pancasila FH UNAIR. Acara ini merupakan kerja sama strategis antara FH UNAIR, Badan Arbitrase Sengketa Energi Indonesia (BASE), dan Asosiasi Praktisi Hukum Minyak Gas dan Energi Terbarukan (APHMET).
Dalam sambutannya, Dekan FH UNAIR, Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin melalui seminar ini.
“FH UNAIR berkomitmen untuk mendukung terciptanya ekosistem bisnis energi yang lebih baik dengan pendekatan akademis yang relevan dan berbasis hukum,” ujar Iman.
Sesi pertama dibuka oleh Niftira Jalanti, VP Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, yang membawakan topik “Strategi Peningkatan Produksi dan Komersialisasi Gas Bumi di Era Transisi”.
“Investasi hulu migas adalah kunci untuk meningkatkan produksi gas bumi, sehingga kita dapat mencapai ketahanan energi di tengah tantangan global seperti fluktuasi harga dan pasokan gas dunia,” kata Niftira.
Yapit Sapta Putra, Komite BPH Migas, dalam paparan bertajuk “Sinkronisasi Kebijakan Hulu dan Hilir Migas untuk Mengurangi Impor Migas”, menyebutkan bahwa cadangan gas bumi Indonesia sangat potensial tetapi belum sepenuhnya optimal.
“Sinergi kebijakan di sektor hulu dan hilir sangat penting untuk memastikan empat indikator utama: pasokan gas tersedia, akses mudah, harga terjangkau, dan penerimaan masyarakat,” jelas Yapit.
Sesi kedua dimulai dengan paparan dari Indria Wahyuni, S.H., LL.M., Ph.D., dari FH UNAIR, bertajuk “Aspek Hukum Transisi Energi Berkeadilan: Komitmen Pasca COP29”. “Transisi energi harus sejalan dengan prinsip keadilan yang inklusif. Pemanfaatan gas bumi harus memberikan dampak positif bagi semua lapisan masyarakat, bukan hanya untuk sektor tertentu,” terang Indria
Dhanny Jauhar dari GHP Law Firm membahas “Antisipasi Perlindungan Hukum Menghadapi Investasi dan Perdagangan Energi”. Ia menekankan pentingnya waktu dalam penyelesaian sengketa energi.
“Sengketa di sektor migas memerlukan penyelesaian yang cepat karena waktu yang terbuang dapat memengaruhi keekonomian lapangan migas,” ujar Dhanny.
Penutup seminar disampaikan oleh K. Jimmy Yan’s, Sekretaris Jenderal BASE, yang membahas potensi sengketa di sektor energi.
“Transisi energi akan memicu renegosiasi perjanjian yang tidak jarang menemui jalan buntu. Oleh karena itu, kita memerlukan lembaga arbitrase khusus yang memahami karakteristik sengketa energi,” tegas Jimmy.
Seminar ini menegaskan peran FH UNAIR sebagai wadah kolaborasi antara akademisi, praktisi, dan pelaku industri energi. Diskusi yang dihasilkan diharapkan dapat mendorong pengembangan bisnis gas bumi yang berkelanjutan sekaligus memberikan kepastian hukum untuk mendukung transisi energi nasional. [ipl/beq]
Link informasi : Sumber