Hakim Agung Inisial ZR Ikut Terseret Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung menetapkan Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka baru dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur (RT). Beberapa nama Hakim Agung pun ikut dibawa-bawa dalam kasus ini.
“Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan tersangka karena ditemukan bukti permulaan cukup adanya Tindak Pidana Korupsi yaitu yang pertama ZR selaku mantan pejabat Mahkamah Agung sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, Jumat (25/10/2024).
Dia menambahkan, Zarof diduga melakukan persekongkolan dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Lisa meminta Zarof agar membantu kliennya tetap divonis bebas di tingkat kasasi. “LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan RT tidak bersalah dalam kasasinya,” kata Qohar.
Dia mengungkapkan, pihak pengacara Ronald Tannur telah menyiapkan uang Rp 5 miliar kepada Zarof yang akan dibagikan kepada hakim agung yang mengadili kasus ini pada tingkat kasasi. Zarof yang dijanjikan fee sebesar Rp1 miliar pun menyanggupi niat dari pengacara Ronald Tannur.
“Kemudian di dalam bulan Oktober tahun 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut sesuai catatan LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A, dan atas nama S,” kata Qohar.
Namun, lanjutnya, karena jumlahnya sangat banyak, Zarof tidak mau menerima uang rupiah dan menyarankan agar ditukar mata uang asing di money changer di Blok M,
Seperti diketahui, kasus ini berawal dar penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sedangkan Lisa Rahman ditangkap di Jakarta. Ke-empatnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. [hen/ian]
Link informasi : Sumber