Hasil Jasa Simpanan Uang Rekening Pemerintah Daerah Siapa Yang Punya?
Jatimpedia.co| 30 November 2025. Jakarta- Kementerian Dalam Negeri menegaskan, simpanan uang pemerintah daerah yang mengendap di bank bukan ditujukan oleh para kepala daerah untuk mencari dana tambahan dari hasil keuntungan bunga.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan, pemahaman ini penting ditekankan karena masyarakat masih banyak yang menduga simpanan itu dilakukan pemda untuk mencari keutungan semata, sehingga lambat dalam belanja pembangunan.
“Pemahaman tentang uang simpanan di bank dipahami publik bahwa daerah sengaja simpan uang di bank, tidak mau melakukan kegiatan, dan untuk mendapatkan keuntungan,” katanya saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Jakarta, dikutip Rabu (26/11/2025).

Ia pun menekankan, pemahaman itu keliru karena brankas pemda, yang merupakan tempat menyimpan dana APBD memang adanya di perbankan bukan di tempat lain. Maka, tak heran dananya tercatat di perbankan saat ada arus masuk kas maupun keluar.
“Sesungguhnya brankas daerah itu ada di bank atau RKU (rekening kas umum) daerah itu ada di bank. Artinya apabila uang itu belum digunakan maka uang itu ada di bank,” tegas Fatoni.
“Maka uang simpanan di bank sesungguhnya adalah selisih antara pendapatan dengan belanja, jadi yang belum dibelanjakan maka itu yang tersimpan di bank,” ungkapnya.
Selisih dari pendapatan dan belanja yang timbul dalam kas pemda di bank itulah yang menurut Agus terjadi multi tafsir di tengah masyarakat. Padahal, kata dia selisih yang muncul biasa terjadi, ketika pemda memang belum mengalokasikan dananya untuk pembangunan.
“Jadi ini bukan sengaja disimpan untuk dapat keuntungan tapi uang itu memang belum masih digunakan dan direncanakan digunakan sampai akhir tahun anggaran,” papar Fatoni.
Kendati begitu, ia mengakui, selisih itu memang tidak bisa dibiarkan pemda berlama-lama mengendap, karena menandakan pemda yang kas nya menumpuk lambat dalam menyerap anggaran yang telah direncanakan.
“Karena itu Bapak Mendagri terus melakukan pembinaan setiap dua minggu sekali dan menyampaikan realisasi yang cepat diapresasi, dan diumumkan daerah-daerah yang realisaisnya rendah,” tuturnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat dana simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan masih cukup tinggi. Data per 30 September 2025 menunjukkan simpanan pemda mencapai Rp 244 triliun.
Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta Edisi November 2025, kemarin (21/11/2025). Menurutnya, hal ini terjadi karena adanya perlambatan belanja di sisi pemda.
“Karena (pemda) belum belanja. Kalau dilihat dari bulan Januari 2025, Rp 143 triliun. Dana simpanan ini meningkat terus menjadi Rp 244 triliun per September,” papar Suahasil.